Selasa, 23 Agustus 2016

CARA MENGURUS KARTU KELUARGA (KK)

CARA MENGURUS KARTU KELUARGA (KK) 
 Persyaratan Membuat KK :
1. Surat pegantar RT/RW
2. Photo copy Akte nikah 1 (satu) lembar
3. Photo copy Akte kelahiran / kena lahir 1 (satu) lembar
4. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 (satu) lembar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar