Persyaratan membuat akte kelahiran :
1. Surat pengantar RT RW
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri
4. Akte Nikah
5. Kena lahir dari Desa
6. Biaya administrasi dari Desa Rp 5.000,
6. Biaya administrasi dari Desa Rp 5.000,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar