Administrasi Desa



ADMINISTRASI DESA
  1. Penyelenggaraan administrasi Desa
-   Dengan motto “ Kami siap melayani anda “ merupakan mumentum untuk memberikan pelayanan dengan proses cepat, cermat, dan bertanggung jawab dalam pengurusan surat / legelitas surat, hal ini di dukung dengan sistem komputerisasi dan tersedianya format dan alat tulis kantor / ATK yang memadai.
-          Mekanisme proses legalitas surat.
Semua surat yang mendapatkan legalitas Desa harus melampirkan surat pengantar dari RT/RW dan diketahui kepala dusun setempat. Karena RT/RW merupakan perankat Desa yang lebih mengetahui situasi dan kondisi warga setempat
-       Hasil dari penarikan legalitas surat tersebut di setor ke kas Desa untuk menambah penerimaan Anggaran Desa ( PAD ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar