Rapat koordinasi dipendopo kec.Tanggul
Dihadiri oleh ; BAPEMAS, SEKCAM, KASI PMD, KASI PMD, Ketua POKJA Profil (SEKDES), Operator 2 Kecamatan (Kec. Sumber baru, Kec. Tanggul).
Selasa, 30 Agustus 2016
Selasa, 23 Agustus 2016
CARA MENGURUS KARTU KELUARGA (KK)
1. Surat pegantar RT/RW
2. Photo copy Akte nikah 1 (satu) lembar
3. Photo copy Akte kelahiran / kena lahir 1 (satu) lembar
4. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 (satu) lembar
2. Photo copy Akte nikah 1 (satu) lembar
3. Photo copy Akte kelahiran / kena lahir 1 (satu) lembar
4. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 (satu) lembar
Selasa, 16 Agustus 2016
CARA MENGURUS AKTE KELAHIRAN
Persyaratan membuat akte kelahiran :
1. Surat pengantar RT RW
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri
4. Akte Nikah
5. Kena lahir dari Desa
6. Biaya administrasi dari Desa Rp 5.000,
6. Biaya administrasi dari Desa Rp 5.000,
Senin, 08 Agustus 2016
Langganan:
Postingan (Atom)