Selasa, 29 Maret 2016

PERDES NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN APBDes TAHUN 2015



 




PERATURAN DESA SELODAKON
NOMOR 1 TAHUN 2016

TENTANG
PERTANGGUNG JAWABAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SELODAKON
TAHUN 2015












OLEH
PEMERINTAH DESA SELODAKON
KECAMATAN TANGGUL
KABUPATEN JEMBER


                                     
KEPALA DESA SELODAKON
PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER




PERATURAN DESA SELODAKON
NOMOR 1 TAHUN 2016


TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DESA SELODAKON
TAHUN 2015


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SELODAKON,

Menimbang
:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa,maka untuk mewujudkan pengelolaan sumber pendapatan desa dan keuangan desa yang baik dan transparan perlu pengaturan keuangan desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Selodakon ; dan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf  a,perlu menetapkan Peraturan Desa Selodakon tentang Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Selodakon;
 

Mengingat
:
1.        Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara;
2.        Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.        Undang-undang Nomor  15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4.        Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5.         Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.        Undang-undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa;
7.         Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah  Daerah
8.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturaan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tentang Desa;
10.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
11.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peengelolaan Keuangan Desa;
13.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
14.     Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015;
15.     Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015;
16.     Peraturan Bupati Jember Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015;
17.     Peraturan Bupati Jember Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa diKabupaten Jember Tahun 2015;
18.     Peraturan Bupati Jember Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Jember Tahun 2015;
19.     Peraturan Bupati Jember Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa di kabupaten Jember Tahun 2015;
20.     Peraturan Bupati Jember Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan barang / jasa di kabupaten Jember Tahun 2015;
21.      Peraturan Bupati Jember Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015;
22.     Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati Jember Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa diKabupaten Jember Tahun 2015;
23.     Peraturan Bupati Jember Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Jember Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Jember Tahun 2015;
24.     Peraturan Bupati Jember Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati Jember Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa di kabupaten Jember Tahun 2015;
25.     Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/197/012/2015 tentang Besaran Bantuan Kuangan Desa Kabupaten Jember Tahun 2015;
26.     Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/285/012/2015 tentang Tambahan Besaran Bantuan Kuangan Desa Kabupaten Jember Tahun 2015;
27.     Peraturan Desa Selodakon Nomor 02  Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2015;
28.     Peraturan Desa Selodakon Nomor 04  Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2015;dan
29.     Peraturan Kepala Desa Selodakon Nomor 01  Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2015;



Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Dan
KEPALA DESA SELODAKON

M E M U T U S K A N :

Menetapkan
:
RANCANGAN PERATURAN     DESA      SELODAKON        TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SELODAKON TAHUN 2015



Pasal 1
DalamPeraturanKepalaDesaini yang dimaksuddengan :
1.     Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.
2.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3.     Desa adalah Desa SelodakonKecamatan Tanggul Kabupaten Jember.
4.     Kepala Desa adalah Kepala Desa Selodakon
5.     Sekretaris Desa adalah Sekretaris Desa Selodakon
6.     Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Selodakon
7.     Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.     Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
11.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah APBDesa Selodakon
12.  Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
13.  Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
14.  Kewenangan Desa adalah hak dan kewenangan Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan rumah tangganya sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di daerah Kabupaten.





Pasal  2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Selodakon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember Tahun 2015, terdiri dari :


1
Pendapatan Desa Selodakon
Rp.
1.471.303.217,-

2
Belanja Desa :
Rp.



a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Rp.
690.312.878,-


b. Bidang Pembangunan Desa
Rp.
739.474.588,-


c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp.
400.000,-


d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp.
39.000.000,-


e. Bidang Tak Terduga
Rp.
2.115.751,-


Jumlah
Rp.
1.471.303.217,-


Surplus (Defisit)
Rp.
0,-

3
Pembiayaan Desa :
Rp.
0,-


a. Penerimaan Pembiayaan
Rp.
0,-


b. Pengeluaran Pembiayaan
Rp.
0,-


Surplus (Defisit)
Rp.
0,-






Pasal 3
Rincian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini dan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jember.












Pasal 5
(1)    Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2)    Agar semua orang mengetahuinya, maka memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini untuk disebarluaskan.


Ditetapkan di
:
Selodakon

Pada Tanggal
:
…………… 2016

Kepala Desa Selodakon

Ttd

TOMO HARYANTO








PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SELODAKON
DAN
KEPALA DESA SELODAKON

NOMOR   01  TAHUN 2016
NOMOR   01  TAHUN 2016

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SELODAKON
DAN
KEPALA DESA SELODAKON


Menimbang
:
a      bahwa 1 (satu) Rancangan Peraturan Desa setelah dilakukan pembahasan bersama antara BPD dengan Kepala Desa disetujui  1 (satu)  Rancangan Peraturan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa ;
b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan persetujuan bersama BPD dan Kepala Desa Selodakon ;


Mengingat
:
1.      Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara;
2.         Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.         Undang-undang Nomor  15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4.        Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5.         Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.        Undang-undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa;
7.         Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah  Daerah
8.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturaan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tentang Desa;
10.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
11.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peengelolaan Keuangan Desa;
13.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
14.     Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015;
15.     Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015;
16.     Peraturan Bupati Jember Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015;
17.     Peraturan Bupati Jember Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa diKabupaten Jember Tahun 2015;
18.     Peraturan Bupati Jember Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Jember Tahun 2015;
19.     Peraturan Bupati Jember Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa di kabupaten Jember Tahun 2015;
20.     Peraturan Bupati Jember Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan barang / jasa di kabupaten Jember Tahun 2015;
21.      Peraturan Bupati Jember Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015;
22.     Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati Jember Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa diKabupaten Jember Tahun 2015;
23.     Peraturan Bupati Jember Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Jember Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Jember Tahun 2015;
24.     Peraturan Bupati Jember Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati Jember Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa di kabupaten Jember Tahun 2015;
25.     Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/197/012/2015 tentang Besaran Bantuan Kuangan Desa Kabupaten Jember Tahun 2015;
26.     Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/285/012/2015 tentang Tambahan Besaran Bantuan Kuangan Desa Kabupaten Jember Tahun 2015;
27.     Peraturan Desa Selodakon Nomor 02  Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2015;
28.     Peraturan Desa Selodakon Nomor 04  Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2015;dan
29.     Peraturan Kepala Desa Selodakon Nomor 01  Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2015;





Menetapkan
MEMUTUSKAN :
:     PERSETUJUAN BERSAMA BPD DAN KEPALA DESA SELODAKON TENTANG PERSETUJUAN RANCANGAN PERATURAN DESA MENJADI PERATURAN DESA.


Pasal 1
Rancangan Peraturan Desa Selodakon yang telah disetujui bersama menjadi Peraturan Desa Selodakon adalah sebagai berikut:
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SELODAKON TAHUN 2014

Pasal 2
Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran persetujuan bersama ini.

Pasal 3
Persetujuan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di    : Desa Selodakon
Pada tanggal    : ............................
      
 KEPALA DESA SELODAKON                     BPD SELODAKON
                                                                              K E T U A,


           TOMO HARYANTO                                   KHUSAERI







DAFTAR PERSETUJUAN

HARI, TANGGAL   : ...............................................................................................................
TEMPAT                  :  ..............................................................................................................
ACARA                   : ................................................................................................................
                               ................................................................................................................
                               ...............................................................................................................

NO
N A M A
JABATAN
TANDA TANGAN
01
H. Abd Azis
Kepala Desa
01.
02
Saiful
Ketua BPD
02.
03
Khusaeri
Wakil Ketua BPD
03.
04
Nurhasan, MPd
Sekretaris BPD
04.
05
Suparmo,Sag,MM
Anggota BPD
05.
06
Lehan
Anggota BPD
06.
07
Suhami
Anggota BPD
07.
08
Rohman
Anggota BPD
08.
09
Sugianto
Anggota BPD
09.
10
Agus Supriadi
Anggota BPD
10.
11
Hosaeri
Anggota BPD
11.
12
Imam Holili
Anggota BPD
12.


Selodakon,
Kepala Desa




H.  ABD AZIS




DAFTAR HADIR RAPAT

HARI, TANGGAL   : ...............................................................................................................
TEMPAT                  :  ..............................................................................................................
ACARA                   : ................................................................................................................
                               ................................................................................................................
                               ...............................................................................................................

NO
N A M A
JABATAN
TANDA TANGAN







.


















































KEPALA DESA SELODAKON                                                 BPD SELODAKON
                                                                                                         K E T U A,


           TOMO HARYANTO                                                                KHUSAIRI                   




BERITA  ACARA

Pada hari ................ tanggal ........bulan ............ tahun ................ Rabu pukul ............. wib sampai dengan pukul ............. wib bertempat di .......................... telah dilaksanakan pembahasan Peraturan Desa tentang .............................................................. yang dipimpin oleh Kepala Desa dihadiri oleh Sekretaris Desa, Ketua BPD, Wakil ketua BPD, sekretaris BPD dan anggota BPD daftar hadir terlampir.

Adapun hasil rapat telah menyetujui dan menetapkan Peraturan Desa tentang rancangan Peraturan Desa tentang ...................................................................................... ............................................................................................. menjadi Peraturan Desa Selodakon tentang ..........................................................................................................yang selanjutnya dikirim kepada Bupati Jember melalui Camat Tanggul untuk dievaluasi dan diundangkan dalam lembaran desa dan berita desa oleh Sekretaris Desa Selodakon.

Demikian Berita Acara ini dibuat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


         KEPALA DESA SELODAKON,                                          BPD SELODAKON
                                                                                                          K E T U A,



                  TOMO HARYANTO                                                         KHUSAERI





































Tidak ada komentar:

Posting Komentar