PERATURAN DESA SELODAKON
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
PERTANGGUNG JAWABAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SELODAKON
TAHUN 2015
OLEH
PEMERINTAH DESA SELODAKON
KECAMATAN TANGGUL
KABUPATEN JEMBER
KEPALA DESA SELODAKON
PEMERINTAH
KABUPATEN JEMBER
PERATURAN DESA SELODAKON
NOMOR
1 TAHUN 2016
|
||||||||
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
|
||||||||
ANGGARAN
PENDAPATANDAN BELANJA DESA SELODAKON
TAHUN
2015
|
||||||||
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
|
||||||||
KEPALA
DESA SELODAKON,
|
||||||||
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa,maka untuk mewujudkan pengelolaan sumber pendapatan desa dan keuangan desa yang baik dan transparan perlu pengaturan keuangan desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Selodakon ; dan
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Desa Selodakon tentang Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Selodakon;
|
||||||
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang
Nomor 17 Tahun
2003
tentang Keuangan negara;
2.
Undang-undang
Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.
Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4.
Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
5.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
6.
Undang-undang
Nomor 6 Tahun
2004 tentang Desa;
7.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
8.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
9.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturaan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tentang Desa;
10. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014
Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
11. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraaturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
12. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah
Kabupaten Jember Nomor 3
Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015;
15. Peraturan Daerah
Kabupaten Jember Nomor 4
Tahun 2014
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2015;
16. Peraturan
Bupati Jember Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2015;
17. Peraturan
Bupati Jember Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa diKabupaten Jember Tahun 2015;
18. Peraturan
Bupati Jember Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa di
Kabupaten Jember Tahun 2015;
19. Peraturan
Bupati Jember Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa di kabupaten
Jember Tahun 2015;
20. Peraturan
Bupati Jember Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan barang / jasa di kabupaten Jember Tahun 2015;
21. Peraturan Bupati Jember Nomor 28
Tahun 2015
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2015;
22. Peraturan
Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati Jember Nomor
13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi
Dana Desa diKabupaten Jember Tahun 2015;
23. Peraturan
Bupati Jember Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Jember Nomor
19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa di
Kabupaten Jember Tahun 2015;
24. Peraturan
Bupati Jember Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati Jember Nomor
14 Tahun 2015 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa di kabupaten
Jember Tahun 2015;
25. Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/197/012/2015 tentang
Besaran Bantuan Kuangan Desa Kabupaten Jember
Tahun 2015;
26. Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/285/012/2015 tentang Tambahan Besaran Bantuan Kuangan Desa
Kabupaten Jember Tahun 2015;
27. Peraturan
Desa Selodakon Nomor 02 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2015;
28. Peraturan
Desa Selodakon Nomor 04 Tahun 2015
tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2015;dan
29. Peraturan
Kepala Desa Selodakon Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2015;
|
||||||
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
Dan
KEPALA
DESA SELODAKON
M
E M U T U S K A N :
|
|||||||
Menetapkan
|
:
|
|||||||
|
Pasal 1
DalamPeraturanKepalaDesaini yang dimaksuddengan :
1. Kecamatan adalah Wilayah kerja
Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.
2. Pemerintah Desa adalah Kepala
Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3. Desa adalah Desa SelodakonKecamatan Tanggul Kabupaten Jember.
4. Kepala Desa adalah Kepala Desa Selodakon
5. Sekretaris Desa adalah
Sekretaris Desa Selodakon
6. Badan Permusyawaratan Desa yang
selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Selodakon
7. Desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Badan Permusyawaratan Desa yang
selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan
BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa adalah APBDesa Selodakon
12. Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
13. Peraturan Kepala Desa adalah
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat
mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
14. Kewenangan Desa adalah hak dan
kewenangan Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan rumah tangganya sendiri
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di daerah Kabupaten.
|
|||||||
|
Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Selodakon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember Tahun 2015, terdiri dari :
|
|||||||
|
1
|
Pendapatan Desa Selodakon
|
Rp.
|
1.471.303.217,-
|
||||
|
2
|
Belanja Desa :
|
Rp.
|
|
||||
|
|
a.
Bidang
Penyelenggaraan Pemerintah Desa
|
Rp.
|
690.312.878,-
|
||||
|
|
b.
Bidang
Pembangunan Desa
|
Rp.
|
739.474.588,-
|
||||
|
|
c.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
Rp.
|
400.000,-
|
||||
|
|
d.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp.
|
39.000.000,-
|
||||
|
|
e.
Bidang Tak Terduga
|
Rp.
|
2.115.751,-
|
||||
|
|
Jumlah
|
Rp.
|
1.471.303.217,-
|
||||
|
|
Surplus
(Defisit)
|
Rp.
|
0,-
|
||||
|
3
|
Pembiayaan Desa :
|
Rp.
|
0,-
|
||||
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan
|
Rp.
|
0,-
|
||||
|
|
b.
Pengeluaran Pembiayaan
|
Rp.
|
0,-
|
||||
|
|
Surplus (Defisit)
|
Rp.
|
0,-
|
||||
|
|
|
|
|
||||
|
Pasal 3
Rincian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran
Peraturan Desa ini dan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jember.
|
|||||||
|
Pasal 5
(1)
Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2)
Agar
semua orang mengetahuinya, maka memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini untuk disebarluaskan.
|
|||
|
Ditetapkan
di
|
:
|
Selodakon
|
|
|
Pada Tanggal
|
:
|
…………… 2016
|
|
|
Kepala Desa Selodakon
Ttd
TOMO HARYANTO
|
|||
PERSETUJUAN
BERSAMA
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SELODAKON
DAN
KEPALA DESA SELODAKON
NOMOR 01
TAHUN 2016
NOMOR 01 TAHUN 2016
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SELODAKON
DAN
KEPALA DESA SELODAKON
|
||||
Menimbang
|
:
|
a bahwa 1 (satu) Rancangan Peraturan Desa setelah dilakukan pembahasan bersama antara BPD dengan Kepala Desa disetujui 1 (satu) Rancangan Peraturan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu menetapkan persetujuan bersama
BPD dan Kepala Desa Selodakon ;
|
||
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
negara;
2.
Undang-undang
Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.
Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4.
Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
5.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
6.
Undang-undang
Nomor 6 Tahun
2004 tentang Desa;
7.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
8.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
9.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturaan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tentang Desa;
10. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014
Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
11. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraaturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
12. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah
Kabupaten Jember Nomor 3
Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015;
15. Peraturan Daerah
Kabupaten Jember Nomor 4
Tahun 2014
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2015;
16. Peraturan
Bupati Jember Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2015;
17. Peraturan
Bupati Jember Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa diKabupaten Jember Tahun 2015;
18. Peraturan
Bupati Jember Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa di
Kabupaten Jember Tahun 2015;
19. Peraturan
Bupati Jember Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa di kabupaten
Jember Tahun 2015;
20. Peraturan
Bupati Jember Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan barang / jasa di kabupaten Jember Tahun 2015;
21. Peraturan Bupati Jember Nomor 28
Tahun 2015
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2015;
22. Peraturan
Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati Jember Nomor
13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi
Dana Desa diKabupaten Jember Tahun 2015;
23. Peraturan
Bupati Jember Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Jember Nomor
19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa di
Kabupaten Jember Tahun 2015;
24. Peraturan
Bupati Jember Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati Jember Nomor
14 Tahun 2015 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa di kabupaten
Jember Tahun 2015;
25. Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/197/012/2015 tentang
Besaran Bantuan Kuangan Desa Kabupaten Jember
Tahun 2015;
26. Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/285/012/2015 tentang Tambahan Besaran Bantuan Kuangan Desa
Kabupaten Jember Tahun 2015;
27. Peraturan
Desa Selodakon Nomor 02 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2015;
28. Peraturan
Desa Selodakon Nomor 04 Tahun 2015
tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2015;dan
29. Peraturan
Kepala Desa Selodakon Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2015;
|
||
|
|
|||
Menetapkan
|
MEMUTUSKAN :
: PERSETUJUAN
BERSAMA BPD DAN KEPALA DESA SELODAKON TENTANG PERSETUJUAN RANCANGAN PERATURAN DESA
MENJADI PERATURAN DESA.
|
|||
|
Pasal 1
Rancangan Peraturan Desa Selodakon yang telah disetujui bersama menjadi Peraturan Desa Selodakon adalah sebagai berikut:
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SELODAKON TAHUN 2014
Pasal 2
Rancangan
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran
persetujuan bersama ini.
Pasal 3
Persetujuan bersama ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
: Desa Selodakon
Pada tanggal : ............................
KEPALA DESA SELODAKON BPD SELODAKON
K E T U A,
TOMO HARYANTO KHUSAERI
|
|||
DAFTAR PERSETUJUAN
HARI, TANGGAL : ...............................................................................................................
TEMPAT : ..............................................................................................................
ACARA :
................................................................................................................
................................................................................................................
...............................................................................................................
NO
|
N A M A
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
01
|
H. Abd Azis
|
Kepala Desa
|
01.
|
02
|
Saiful
|
Ketua BPD
|
02.
|
03
|
Khusaeri
|
Wakil Ketua BPD
|
03.
|
04
|
Nurhasan, MPd
|
Sekretaris BPD
|
04.
|
05
|
Suparmo,Sag,MM
|
Anggota BPD
|
05.
|
06
|
Lehan
|
Anggota BPD
|
06.
|
07
|
Suhami
|
Anggota BPD
|
07.
|
08
|
Rohman
|
Anggota BPD
|
08.
|
09
|
Sugianto
|
Anggota BPD
|
09.
|
10
|
Agus Supriadi
|
Anggota BPD
|
10.
|
11
|
Hosaeri
|
Anggota BPD
|
11.
|
12
|
Imam Holili
|
Anggota BPD
|
12.
|
Selodakon,
Kepala Desa
H. ABD AZIS
DAFTAR HADIR RAPAT
HARI, TANGGAL : ...............................................................................................................
TEMPAT : ..............................................................................................................
ACARA :
................................................................................................................
................................................................................................................
...............................................................................................................
NO
|
N A M A
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
|
|
|
|
|
|
|
.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KEPALA DESA SELODAKON BPD SELODAKON
K E T U A,
TOMO HARYANTO KHUSAIRI
BERITA ACARA
Pada hari ................ tanggal ........bulan ............
tahun ................ Rabu pukul
............. wib sampai dengan pukul ............. wib bertempat di .......................... telah dilaksanakan
pembahasan Peraturan Desa tentang .............................................................. yang dipimpin oleh Kepala
Desa dihadiri oleh Sekretaris Desa, Ketua BPD, Wakil ketua BPD, sekretaris
BPD dan anggota
BPD daftar hadir terlampir.
Adapun hasil
rapat telah menyetujui dan menetapkan Peraturan Desa tentang rancangan
Peraturan Desa tentang ...................................................................................... ............................................................................................. menjadi Peraturan Desa
Selodakon tentang ..........................................................................................................yang selanjutnya dikirim kepada
Bupati Jember melalui Camat Tanggul untuk dievaluasi dan diundangkan dalam lembaran desa dan
berita desa oleh
Sekretaris Desa Selodakon.
Demikian Berita
Acara ini dibuat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
KEPALA DESA SELODAKON,
BPD SELODAKON
K E T U A,
TOMO
HARYANTO KHUSAERI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar