LAPORAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DESA
( LPPD )
2015
PEMERINTAH DESA SELODAKON
KECAMATAN TANGGUL
KABUPATEN JEMBER
TAHUN 2015
LAPORAN
KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN
( LKPJ )
PELAKSANAN TUGAS KEPALA DESA
KEPADA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA SELODAKON
KECAMATAN TANGGUL
KABUPATEN JEMBER
TAHUN 2015
PEMERINTAH
KABUPATEN JEMBER
KECAMATAN TANGGUL
DESA SELODAKON
Alamat :Ds. Krajan Desa
Selodakon, Pos 68155, CP. 085859743765
E-mail
: desaselodakan@gmail.com, Website
: desaselodakonblogspot.com, FB : dakon desa
Selodakon, 02 Januari 2016
Nomor : / /06.2006/2016 Kepada
Sifat : Penting Yth.Sdr. Ketua BPD Selodakon
Lampiran : 1 ( satu ) bendel
di,-
Perihal :
Laporan Keterangan Pertanggung Tempat.
Jawaban
Kepala Desa Selodakon
Tahun 2015
Bersama
ini kami sampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ) Tahun 2014,
Desa Selodakon Kecamatan Tanggul
Kabupaten Jember untuk dapat dipelajari.
Demikian untuk menjadikan periksa.
KEPALA DESA
TOMO HARYANTO
Tembusan Yth. Sdr :
1.
Bpk.Bupati jember
2.
Bpk.Camat Tanggul
3.
Arsip.
PEMERINTAH
KABUPATEN JEMBER
KECAMATAN TANGGUL
DESA SELODAKON
Alamat :Ds. Krajan Desa
Selodakon, Pos 68155, CP. 085859743765
E-mail
: desaselodakan@gmail.com, Website
: desaselodakonblogspot.com, FB : dakon desa
Selodakon, 02
Januari 2016
Nomor : / /06.2006/2016 Kepada
Sifat : Penting Yth.
Sdr. BUPATI JEMBER
Lampiran : 1 ( satu ) bendel
di,-
Perihal :
Laporan Penyelenggaraan J E M B E R.
Pemerintahan Desa
Bersama
ini kami sampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LPPD
) Tahun 2016, Desa Selodakon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember untuk dapat dipelajari.
Demikian untuk menjadikan periksa.
KEPALA DESA,
TOMO HARYANTO
Tembusan Yth. Sdr :
1.
Bpk.Camat Tanggul
2.
Ketua BPD Desa Selodakon
3.
Arsip.
KATA
PENGANTAR
Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa
serta bantuan dan kerjasama yang baik dari semua pihak, bersama ini kami
sampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Desa Selodakon Kecamatan Tanggul Tahun
2015 sebagai laporan keterangan pertanggung jawaban Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan
Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2015.
Sesuai amanat Undang - undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, sudah merupakan kewajiban Kepala Desa untuk memberikan
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan
Desa ( BPD ) sebagai dasar evaluasi bagi Kepala desa.
Di samping itu Laporan Keterangan
pertanggung jawaban Kepala Desa juga kami pahami sebagai sarana komunikasi
serta perekat hubungan Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan desa
sebagai keterwakilan masyaraakat didesa Selodakon, sekaligus sebagai piranti
pembinaan bagi Pemerintah khususnya dalam merumuskan kebijakan lebih lanjut
mengenai desa sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Kami menyadari sepenuhnya, bahwa di
antara yang berhasil atau yang baik tentu masih adapula yang kurang sempurna,
sebab kami adalah manusia yang memiliki fitrah keterbatasan dan kekurang
sempurnaan.
Dengan tersusunnya Laporan Keterangan
pertanggung jawaban Kepala Desa ini kami berharap dapat diperoleh gambaran yang
cukup jelas tentang pelaksanaan tugas yang dapat kami perbuat sepanjang tahun
2014 di Desa Selodakon
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan
rahmat dan karunia‑Nya kepada kita sekalian dalam melaksanakan tugas pengabdian
kepada Bangsa dan Negara.
Selodakon, 31 Desember 2015
Kepala Desa,
TOMO HARYANTO
KATA
PENGANTAR
Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa
serta bantuan dan kerjasama yang baik dari semua pihak, bersama ini kami
sampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Selodakon Kecamatan Tanggul
Tahun 2015 sebagai laporan atas
penyelenggaraan pemerintahan di Desa Selodakon selama 1 (satu) tahun anggaran
berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2015.
Sesuai amanat Undang - undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, sudah merupakan kewajiban Kepala Desa untuk memberikan
Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati melalui Camat sebagai
dasar evaluasi bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Di samping itu Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa juga kami pahami sebagai sarana komunikasi serta perekat
hubungan Pemerintah Desa dengan Pemerintah Kabupaten, sekaligus sebagai piranti
pembinaan bagi Pemerintah khususnya dalam merumuskan kebijakan lebih lanjut
mengenai desa sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Kami menyadari sepenuhnya, bahwa di
antara yang berhasil atau yang baik tentu masih adapula yang kurang sempurna,
sebab kami adalah manusia yang memiliki fitrah keterbatasan dan kekurang
sempurnaan.
Dengan tersusunnya Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini kami berharap dapat diperoleh gambaran
yang cukup jelas tentang pelaksanaan tugas yang dapat kami perbuat sepanjang
tahun 2014 di Desa Selodakon
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan
rahmat dan karunia‑Nya kepada kita sekalian dalam melaksanakan tugas pengabdian
kepada Bangsa dan Negara.
Selodakon, 31 Desember 2015
Kepala Desa,
TOMO HARYANTO
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...........................................................................................
DAFTAR ISI ..........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A. Dasar Hukum ...............................................................................
B. Gambaran Umum Desa .............................................................
1. Kondisi Geografis ....................................................................
2. Gambaran Umum Demografis .............................................
3. Kondisi Ekonomi .....................................................................
BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A. Visi dan Misi..................................................................................
B. Strategi dan Arah Kebijakan Desa ...........................................
C. Prioritas Desa ...............................................................................
BAB III KEWENANGAN DESA
A. URUSAN HAL ASAL USUL DESA
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Th 2015
2. Rincian Pertanggung Jawaban APBDes Th. 2015...........
3. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa ..................................
4. Data Perangkat Desa .............................................................
5. Alokasi dan Realisasi Anggaran ..........................................
6. Sarana dan Prasarana ...........................................................
7. Permasalahan dan Penyelesaian .......................................
BAB IV TUGAS PEMBANTUAN
A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1. Dasar Hukum ...........................................................................
2. Instansi Pemberi Tugas Pembuatan ...................................
3. Pelaksanaan Kegiatan ...........................................................
4. Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan ................
5. Sumber dan Jumlah Anggaran yang Digunakan ............
6. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa ..................................
7. Sarana dan Prasarana yang Digunakan ............................
8. Permasalahan dan Penyelesaian .......................................
BAB V URUSAN PEMERINTAH LAINNYA
A. KERJASAMA ANTAR DESA
1. Desa yang Diajak Kerjasama ...............................................
2. Dasar Hukum ...........................................................................
3. Bidang Kerjasama ..................................................................
4. Nama Kegiatan ........................................................................
5. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa .......................................
6. Sumber dan Jumlah Anggaran ............................................
7. Jangka Waktu Kerjasama.......................................................
8. Hasil Kerjasama ......................................................................
9. Permasalahan dan Penyelesaian .......................................
BAB V URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A. KERJASAMA ANTAR DESA
1. Desa yang Diajak Kerjasama ...............................................
2. Dasar Hukum ...........................................................................
3. Bidang Kerjasama ..................................................................
4. Nama Kegiatan ........................................................................
5. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa ..................................
6. Sumber dan Jumlah Anggaran ............................................
7. Jangka Waktu Kerjasama ......................................................
8. Hasil Kerjasama ......................................................................
9. Permasalahan dan Penyelesaian .......................................
B. KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN
1. Pihak yang diajak kerjasama ................................................
2. Dasar Hukum ...........................................................................
3. Bidang Kerjasama ..................................................................
4. Nama Kegiatan ........................................................................
5. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa ..................................
6. Sumber dan Jumlah Anggaran ............................................
7. Jangka Waktu Kerjasama ......................................................
8. Hasil Kerjasama ......................................................................
9. Permasalahan dan Penyelesaian .......................................
C. BATAS DESA
1. Sengketa Batas Desa .............................................................
2. Penyelesaian yang Dilakukan .............................................
3. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. Bencana yang Terjadi dan Penanggulangannya ............
2. Status Bencana .......................................................................
3. Sumber dan Jumlah Anggaran ............................................
4. Antisipasi Desa ........................................................................
5. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa .......................................
6. Kelembagaan
yang Dibentuk ...............................................
7. Potensi Bencana yang Diperkirakan Terjadi ....................
E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1. Gangguan yang Terjadi .........................................................
2. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa .......................................
3. Penanggulangan dan Kendalanya .....................................
4. Sumber dan Jumlah Anggaran ............................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Dasar Hukum
Dasar hukum penyusunan Laporan Keterangan
Pertanggung Jawaban Kepala Desa Selodakon Tahun 2015 adalah:
1.
Undang-undang
Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan negara
2.
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara
3.
Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
4.
Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
5.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
6.
Undang-undang
Nomor 6 Tahun
2004 tentang Desa
7.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
8.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah
9.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturaan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tentang Desa
10. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 Tentang
Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
11. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan
Peraaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
12. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peengelolaan Keuangan Desa
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah
14. Peraturan Daerah Kabupaten
Jember Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2015
15. Peraturan Daerah Kabupaten
Jember Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015
16. Peraturan
Bupati Jember Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2015
17. Peraturan
Bupati Jember Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa diKabupaten Jember Tahun 2015
18. Peraturan
Bupati Jember Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa di
Kabupaten Jember Tahun 2015
19. Peraturan
Bupati Jember Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa di kabupaten
Jember Tahun 2015
20. Peraturan
Bupati Jember Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan barang / jasa di kabupaten Jember Tahun 2015
21. Peraturan Bupati Jember Nomor 28
Tahun 2015 tentang
Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2015
22. Peraturan
Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati Jember Nomor
13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa diKabupaten Jember Tahun 2015
23. Peraturan
Bupati Jember Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Jember Nomor
19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa di
Kabupaten Jember Tahun 2015
24. Peraturan
Bupati Jember Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati Jember Nomor
14 Tahun 2015 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa di kabupaten Jember
Tahun 2015
25. Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/197/012/2015 tentang
Besaran Bantuan Kuangan Desa Kabupaten Jember Tahun
2015
26. Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/285/012/2015 tentang Tambahan Besaran Bantuan Kuangan Desa Kabupaten Jember
Tahun 2015
27. Peraturan
Desa Selodakon Nomor 02 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2015
28. Peraturan
Desa Selodakon Nomor 04 Tahun 2015
tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2015
29. Peraturan
Kepala Desa Selodakon Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2015
B. Gambaran Umum
Desa
1. Kondisi Geografis Desa Selodakon
Secara umum
letak geografis Desa Selodakon terletak pada wilayah dataran sedang yang luas
yang merupakan lembah yang subur. Secara umum batas‑batas administrasi desa Selodakon
meliputi :
·
Utara : Desa Perhutani Argopuro Kecamatan
Tanggul
·
Timur : Desa Curah Kalong Kecamatan
Bangsalsari
·
Selatan : Desa Klatakan Kecamatan Tanggul
·
Barat : Desa Darungan Kecamatan Tanggul
Desa Selodakon
memiliki luas wilayah 647.734 Ha. Dari segi topografi, Desa Selodakon berada
pada bagian barat Wilayah Kabupaten Jember yang merupakan daerah pertanian yang
subur untuk pengembangan tanaman pangan.
Dari luas wilayah tersebut di atas
terbagi menjadi beberapa kawasan:
Pemukiman : 89.804 ha
Sawah : 377.7
ha
Tanah
Pekarangan : 165.3 ha
Tanah Pemakaman
Umum : 2.7 ha
Tanah
fasilitas Umum : 12.23
ha
Selain itu Desa Selodakon memiliki
wilayah berupa Dusun yakni:
1. Dusun Krajan 7 RW 20 RT
2. Dusun Tegal paron 5 RW 15 RT
2. Gambaran Umum Demografis Desa Selodakon
Secara umum
Desa Selodakon mayoritas penduduknya merupakan penduduk asli dengan dan sisanya
sebagian kecil merupakan penduduk pendatang. Dilihat dari penyebaran suku bangsa
penduduk Desa Selodakon terdapat dua suku Jawa dan Madura dan sebagian kecil
suku yang lain.
Sesuai dengan profil
dan rekapitulasi bulan Desember tahun 2015 jumlah penduduk Desa Selodakon sebesar 6.214 jiwa
yang terdiri dari:
Laki‑laki : 2.962 Jiwa
Perempuan : 3.252 Jiwa
Jumlah KK : 1.715 KK
Sedangkan jika
diklasifikasikan menurut usia dapat digambarkan sebagai berikut:
KELOMPOK
UMUR
|
LAKI-LAKI
|
PEREMPUAN
|
L + P
|
(L)
|
(P)
|
||
1
|
2
|
3
|
4
|
00 – 04
|
247
|
246
|
493
|
05 – 09
|
107
|
173
|
280
|
10 – 14
|
189
|
192
|
381
|
15 – 19
|
377
|
412
|
789
|
20 – 24
|
234
|
372
|
606
|
25 – 29
|
237
|
193
|
430
|
30 – 34
|
231
|
229
|
460
|
35 – 39
|
235
|
239
|
474
|
40 – 44
|
225
|
245
|
470
|
45 – 49
|
104
|
139
|
243
|
50 – 54
|
251
|
232
|
483
|
55 – 59
|
199
|
206
|
405
|
60 – 64
|
102
|
92
|
194
|
65 – 69
|
105
|
110
|
215
|
70 – 74
|
75
|
81
|
156
|
75 +
|
130
|
99
|
229
|
JUMLAH
|
2962
|
3252
|
6214
|
Dari segi pendidikan dapat dilaporkan hal‑hal sesuai dengan tabel
berikut:
NO.
|
PENDIDIKAN
YANG DITAMATKAN
|
JUMLAH
PENDUDUK
|
1
|
2
|
3
|
1
|
Tidak Tamat
SD
|
2186
|
2
|
SD Sederajat
|
2364
|
3
|
SLTP
Sederajat
|
1325
|
4
|
SMU
Sederajat
|
308
|
5
|
Diploma
|
12
|
6
|
Sarjana (S1)
|
15
|
7
|
Pasca
Sarjana
|
4
|
|
JUMLAH
|
6214
|
3. Kondisi
Ekonomi Desa Selodakon
Desa Selodakon
dikenal sebagai desa agraris, memiliki potensi alam yang cukup prospektif bagi
pengembangan perekonomian wilayah ditingkat desa. Sesuai dengan potensi ekonomi
Desa yang ada, perekonomian di Desa Selodakon masih mengandalkan pada sektor
pertanian sebagai basis dan penggerak roda perekonomian wilayah. Pertanian
sebagai sektor unggulan sampai saat ini masih memiliki peran yang dominan dan
strategis bagi pembangunan perekonomian baik sebagai: penyedia bahan pangan,
bahan baku produk olahan, peningkatan pendapatan desa dan masyarakat serta
penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang signifikan.
Sumberdaya
yang ada saat ini yang menjadi potensi ekonomi yang unggul adalah dibidang
pertanian dengan beberapa produk yang dihasilkan meliputi: padi, jagung,
kedelai, ubi, kacang panjang, kacang tanah, mangga, rambutan dan tanaman
palawija lainnya.
Secara umum
mata pencaharian penduduk Desa Selodakon dapat diklasifikasikan dalam beberapa
bidang yaitu sesuai dengan tabel sebagai berikut :
NO.
|
URAIAN
|
JUMLAH PENDUDUK
|
1
|
2
|
3
|
1
|
Pertanian
|
5503
|
2
|
Industri
Pengolahan kecil/kerajinan tangan/ rumah
|
250
|
3
|
Konstruksi/
Bangunan
|
35
|
4
|
Perdagangan,
Rumah Makan, Jasa
|
77
|
5
|
Transportasi,
Pergudangan dan Komunikasi
|
213
|
6
|
Perbengkelan
|
7
|
7
|
Dan
Lain-lain
|
129
|
|
JUMLAH
|
6214
|
BAB II
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA
(RPJM Desa) SELODAKON 2011– 2015
Dalam rangka melaksanakan roda
pemerintahan desa agar memiliki kejelasan tujuan maka dirasa perlu untuk
menetapkan arah pernbangunan yang akan membawa kepada terwujudnya kesejahteraan
rakyat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan pernbangunan.
Desa dalam sistem pemerintahan merupakan
salah satu subsistem yang tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 5 (1) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007
tentang Perencanaan Pembangunan Desa, RPJM Desa kami upayakan sebisa mungkin
untuk menjadi perencanaan yang terpadu sesuai dengan RPJM Daerah Kabupaten
Jember.
A. Visi dan Misi
Diera sekarang
ini dengan semakin luasnya kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus
kepentingan desa, mengharuskan setiap desa lebih kreatif dan inovatif dalam hal
pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat guna mewujudkan
kesejahteraan masyarakat. Langkah ini kami rasakan tidak mudah diwujudkan
akibat beberapa permasalahan rumit yang kami hadapi. Permasalahan tersebut
seperti relatif rendahnya kondisi sosial ekonomi masyarakat, antara lain: angka
kemiskinan, jumlah pengangguran, derajat kesehatan yang rendah serta daya beli
masyarakat yang rendah.
Dari uraian
singkat tentang permasalahan di atas, dan guna mengatasi permasalahan tersebut
di atas kami tetapkan Visi dan Misi Desa Selodakon sesuai dengan Peraturan Desa
Selodakon Nomor 7 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Selodakon
Tahun 2011 – 2015, sebagai berikut:
1. Visi
Terciptanya
pelayanan dibidang pemerintahan yang kreatif, inovatif, guna mewujudkan
masyarakat Desa Selodakon yang sejahtera lahir dan batin.
2. Misi
Misi yang
diemban dalam mewujudkan visi di atas adalah:
1. Meningkatkan kualitas pelayanan
pemerintahan;
2. Ikut serta mendukung peningkatan
kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat;
3. Menggali potensi unggulan desa;
4. Menekan angka kemiskinan dan
pengagguran;
5. Pembangunan sarana dan prasarana
yang memadai.
B. Strategi dan Arah Kebijakan Desa
1. Strategi
Pembangunan
Strategi
pembangunan desa dalam rangka mewujudkan Visi dan menjalankan Misi ditempuh
dengan tiga strategi:
1.1. Penyelenggaraan
Tata Pemerintahan yang kreatif, inovatif dan berkualitas
Penyelenggaraan
ini diarahkan pada pemenuhan pelayanan umum dan pelayan dasar kepada masyarakat
agar terjadi kondisi masyarakat yang aman, nyaman, tertib serta adanya
kepastian hukum. Strategi ini dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan prima
dengan mengedepankan aparatur yang profesional, kreatif dan inovatif serta
memaksimalkan fungsi sebagai fasilitator dan regulator.
1.2. Pemberdayaan
Masyarakat dan Dunia Usaha
Pemberdayaan
ini diarahkan pada peningkatan mutu pengetahuan umum dan agama, kesadaran
hukum, kesehatan dan daya beli masyarakat serta menumbuh kembangkan dunia usaha
khususnya yang berbasis potensi lokal. Strategi ini dimaksudkan untuk memenuhi
kebutuhan dasar masyarakat yang meliputi kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan
dan kesehatan, di samping itu untuk meningkatkan gairah investasi, kepatuhan
hukum meningkatkan kondisi sosial ekonomi serta partisipasi masyarakat dalam
pembangunan.
1.3. Pengelolaan
Sumberdaya Alam dan Buatan secara optimal
Pengelolaan
ini diarahkan pada peningkatan pemanfaatan sumberdaya alam dan buatan secara
optimal dengan tetap menjaga kelestariannya guna mendorong percepatan
pertumbuhan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja.
2. Arah
Kebijakan Desa
Berdasarkan
misi sebagaimana tersebut di atas, maka arah kebijakan pembangunan ditujukan
pada:
2.1. Peningkatan
kualitas pelayanan pemerintahan
Dalam rangka pencapaian
kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas, maka kebijakan
pembangunan pada tahun 2015 diarahkan pada:
a. Koordinasi dan komunikasi antara
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam hal penyelenggaraan pemerintahan
desa;
b. Pengembangan kualitas pelayanan
administrasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia usaha;
c. Peningkatan kualitas aparatur
melalui pendidikan dan pelatihan aparatur;
d. Peningkatan kesejahteraan
aparatur.
2.2. Ikut serta
mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat
Dalam rangka
pencapaian kinerja dalam rangka ikut serta mendukung peningkatan kualitas
pendidikan dan kesejahteraan masyarakat tahun 2015 diarahkan pada :
a. Peningkatan kesadaran wajib
belajar pendidikan dasar 9 tahun;
b. Peningkatan sarana dan prasarana
pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan;
c. Pemberian bea siswa pada pelajar
berprestasi dan bantuan kepada pelajar kurang mampu;
d. Peningkatan kesadaran masyarakat
akan pentingnya kesehatan;
e. Fasilitasi kepada masyarakat
miskin untuk memdapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan Askeskin dari
tingkat puskesmas sampai dengan RSUD;
f. Peningkatan
sistem sanitasi umum yang ada didesa;
g. Fasilitasi
pelayanan kesehatan ibu dan anak melalui posyandu;
h. Konsultasi dan pendampingan pengurusan BPJS Kesehatan;
2.3. Penggalian
potensi unggulan desa
Dalam rangka
pencapaian kinerja penggalian potensi unggulan desa, maka kebijakan pembangunan
pada tahun 2015 diarahkan pada:
a. Pemenuhan sarana
dan prasarana pertanian (pengadaan Handtracktor dan diesel/pompa air);
b. Fasilitasi
terhadap upaya petani dalam rangka peningkatan produktivitas dan mutu produk
pertanian;
2.4. Penanggulangan
kemiskinan dan Pengangguran
Dalam rangka
pencapaian kinerja penanggulangan kemiskinan dan penggangguran, maka kebijakan
pembangunan pada tahun 2015 diarahkan pada:
a. Fasilitasi terhadap program kerja
Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka peningkatan kemiskinan dan
pengangguran;
b. Peningkatan kualitas
lingkungan dan pemukiman keluarga miskin;
c. Pemberdayaan
perempuan.
2.5. Pembangunan
Sarana dan Prasarana yang memadai
Dalam rangka
pencapaian kinerja pembangunan sarana dan prasarana yang memadai, maka
kebijakan pembangunan pada tahun 2015 diarahkan pada:
a. Peningkatan
infrastruktur jalan dan jembatan;
b. Pembangunan dan
pemeliharaan jaringan irigasi;
c. Peningkatan pelayanan
fasilitas yang menunjang pendidikan dan kesehatan.
C. Prioritas Desa
Dalam rangka
mewujudkan masyarakat Desa Selodakon sejahtera lahir dan batin, maka arah
kebijakan umum desa tahun 2015 diprioritaskan pada 4 bidang pembangunan yaitu:
1. Bidang Pendidikan;
2. Bidang Kesehatan;
3. Bidang Pertanian;
4. Bidang Sarana dan prasarana;
5. Penguatan Kelembagaan.
BAB III
KEWENANGAN
DESA
A. URUSAN HAK ASAL‑USUL DESA
Sesuai dengan Undang - undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa salah satu urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan desa adalah urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan
hak asal usul desa.
Dalam rangka pelaksanaan hak asal‑usul
desa yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Selodakon yang
termuat dalam Peraturan Desa Selodakon Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa Klatakan Tahun 2011 ‑ 2015 telah dilaksanakan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (musrenbangdesa). Hasil musrenbangdesa
tersebut kami jadikan sebagai rencana kerja pemerintah desa yang tertuang dalam
Peraturan Desa Selodakon Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Desa Selodakon Tahun 2015.
Dalam pelaksanaan kegiatan didesa, maka diperlukan
sumber dana pembiayaan kegiatan desa. Adapun sumber pendanaan kegiatan desa Selodakon
meliputi:
§
Pendapatan
Asli Desa;
§
Hasil Kekayaan
Desa;
§
Hasil
Pengelolaan Kekayaan Desa yang dipisahkan;
§
Hasil swadaya dan
pertisipasi masyarakat;
§
Dana Perimbangan;
dan
§
Lain‑lain pendapatan
desa yang sah.
1. Pelaksanaan Kegiatan
Sesuai dengan Undang
- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa yang dimaksud dengan
hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
adat‑istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan
seperti: Urusan Pamong Tani ( Ulu – ulu ), Urusan Kesra ( Modin ), Pembantu Kepala Dusun ( Bayan ) dan
lain‑lain.
Dari
penjelasan di atas mencerminkan bahwa terdapat banyak kewenangan hak asal‑usul
desa yang sangat luas yang berbeda‑beda antar wilayah. Khusus Desa Seloodakon,
agar pelaporan lebih sistematis dan efisien, maka kewenangan tentang hak asal‑usul
desa kami golongkan kedalam bebarapa kelompok:
a. Tata
Pemerintahan Desa
Sebelum
melangkah lebih jauh dalam pemerintahan desa, hal yang paling substansial adalah
penataan kelembagaan desa. Kami selaku pelaksana pemerintahan ditingkat desa,
dalam rangka Tata Pemerintahan Desa selalu mengikuti pedoman yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember melaui Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa.
Menurut Undang
- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentang penyelenggaraan pemerintahan
desa secara utuh dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa dan
Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa. Sehingga secara makna yang
mendalam hal tersebut di atas mensyaratkan jika menginginkan terwujudnya visi dan
misi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang dijabarkan
dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa maka harus tercipta hubungan yang setara
dan harmonis antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Sehingga
melihat tuntutan tersebut kami senantiasa melaksanakan koordinasi pada setiap
pelaksanaan pemerintahan desa agar terjalin harmonisasi dan hubungan kerja
kemitraan yang sejajar.
b. Administrasi
Desa
Dibidang
administrasi desa, kami pemerintahan desa dalam hal ini baik Pemerintah Desa
maupun Badan Permusyawaratan Desa telah menyesuaikan dengan pedoman yang diberikan
Pemerintah Kabupaten Jember yang berupa pemberian Buku Administrasi Desa secara
lengkap.
Menyadari akan
semakin pentingnya peran administrasi desa yang baik, maka kami berupaya
semaksimal mungkin agar setiap proses penyelenggaraan pemerintahan terekam
kedalan sistem administrasi desa. Mengingat selama ini yang menjadi titik lemah
desa yang paling utama adalah lemahnya administrasi desa, yang pada akhirnya
berujung pada ketidak akuratan data dan informasi.
c. Perangkat Desa
Dibidang
perangkat desa, kami selalu berupaya berpedoman pada Peraturan Bupati Jember
Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Perangkat Desa.
Pada tahun ini
kami melaporkan bahwa Perangkat Desa Selodakon Lengkap tidak perlu
ada pengisian Perangkan Desa .
d. Pengelolaan
Tanah Kas Desa
Berkaitan dengan
Tanah Kas Desa, kami melaporkan bahwa luas Tanah Kas Desa Selodakon seluas +
24.9 Hektar.
Dalam rangka
pengelolaan Tanah Kas Desa kami berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2007 tentang Keuangan Desa. Secara khusus pengelolaan Tanah Kas Desa kami
lakukan dengan sistem persewaan.
Adapun susunan
kepanitian yang terlibat dalam Persewaan Tanah Kas Desa adalah sebagai berikut:
Susunan Panitia Persewaan Tanah Kas Desa
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
UNSUR
|
1.
|
Mas’ud
|
Ketua Lelang
|
LPMD
|
2.
|
Suryanto
|
Sekretaris
|
Sekdes
|
3.
|
Eko Fajaryanto
|
Anggota
|
Perangkat Desa
|
4.
|
Siyadi
|
Anggota
|
Perangkat Desa
|
5.
|
Ali Maki
|
Anggota
|
LPMD
|
Dari kegiatan
lelang Tanah Kas Desa tersebut dikelola oleh beberapa orang penyewa, antara
lain:
H.ABD AZIS, H. BUKAN
Para penyewa
yang memenangkan lelang untuk mengelola Tanah Kas Desa, memanfaatkan untuk
dikelola sebagai lahan pertanian ( tanaman tebu ).
e. Pelayanan Umum
Dibidang
pelayanan umum kepada masyarakat, kami sangat menyadari bahwasanya desa
merupakan subsistem pemerintahan yang melakukan pelayanan langsung kepada
masyarakat. Baik dan buruknya citra kinerja pemerintahan malalui pelayanan
sangat ditentukan oleh pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah desa.
Menyadari akan
pentingnya peranan desa dibidang pelayanan umum kepada masyarakat, maka kami
berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan secara cepat, efisien dan
bahkan jika perlu kami pemerintahan desa membuka pintu selama 24 jam terhadap
masyarakat yang memerlukan palayanan dari kami.
2. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa Selodakon
Sebagi landasan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa . Sebagai unsur Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa (Kepala
Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa. Dalam rangka mencapai
kinerja pemerintahan desa yang efektif dan efisien, kami kembangkan komunikasi
dan kemitraan sejajar yang harmonis sebagai unsur pemerintahan desa.
Selain dari
unsur pemerintahan desa, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat di Desa Selodakon, maka
kami juga melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang terdiri dari unsur: Rukun
Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna dan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Selama tahun 2015
setiap dari lembaga tersebut dapat melaksakan tugas secara baik dan tepat waktu,
sehingga program kerja pemerintahan desa yang sudah direncanakan dapat terselesaikan
dengan baik.
Adapun
Personil yang terlibat dalam Pemerintah Desa adalah Sebagi Berikut:
Data Kepala Desa dan Perangkat Desa
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
1.
|
TOMO HARYANTO
|
Kepala Desa
|
2.
|
SURYANTO, SAP
|
Sekretaris Desa
|
3.
|
MOHAM MAD HOLILI
|
Kaur Pemerintahan
|
4.
|
MISAN HARYANTO
|
Kaur Kesra
|
5.
|
SAIFUL LUBIS
|
Kaur Ekbang
|
6.
|
AROFAH
|
Kaur Umum
|
7.
|
EKO FAJARYANTO
|
Kaur Keuangan
|
8.
|
AMSEN MUJIONO
|
Kaur Pamong Tani
|
9.
|
SUHARTONO
|
Kaur Keamanan
|
10.
|
SIYADI
|
Kasun Dusun Krajan
|
11.
|
LEHAN
|
Kasun Dusun Tegal Paron
|
Data Anggota Badan Permusyawaratan Desa
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
1.
|
Khusairi
|
Ketua
|
2.
|
Nurhasan,MPd
|
Wakil Ketua
|
3.
|
Suparmo,SAg, MM
|
Sekretaris
|
4.
|
Wageyanto
|
Anggota
|
5.
|
M. Khusaeri Firmansyah
|
Anggota
|
6.
|
Harto
|
Anggota
|
7.
|
Hosnan Al Farizi
|
Anggota
|
8.
|
Rohman
|
Anggota
|
9.
|
Agus Supriadi
|
Anggota
|
10.
|
Khoirudin, Spd
|
Anggota
|
11.
|
Imam Holili
|
Anggota
|
Data Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
1.
|
Mas’ud
|
Ketua
|
2.
|
Agus RakhmaD
|
Sekretaris
|
3.
|
Ali Maki
|
Bendahara
|
Data Pengurus Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
1.
|
Tone Handayani
|
Ketua
|
2.
|
Kitri Rahmawati
|
Sekretaris
|
3.
|
Supini
|
Bendahara
|
4.
|
Bebun Zaenab
|
Pokja I
|
5.
|
Juma’inah
|
Pokja II
|
6.
|
Arofah
|
Pokja III
|
7.
|
Citra Suko Kusumawati
|
Pokja IV
|
Daftar Nama Ketua Rukun Warga dan Rukun
Tetangga
NO.
|
NAMA
DUSUN
|
RW
|
NAMA RW
|
RT
|
NAMA RT
|
KET
|
1.
|
KRAJAN
|
1
|
Samsul Arifin
|
1
|
Sura’i
|
|
2.
|
|
|
|
2
|
Imron
|
|
3.
|
|
|
|
3
|
P.Istianah
|
|
4.
|
|
2
|
Tohet
|
1
|
Maswianto
|
|
5.
|
|
|
|
2
|
Giran
|
|
6.
|
|
3
|
P.Edi Su
|
1
|
Suraman
|
|
7.
|
|
|
|
2
|
H.Nawawi
|
|
8.
|
|
|
|
3
|
Amsori
|
|
9.
|
|
4
|
P.Mul Azis
|
1
|
Naryo
|
|
10
|
|
|
|
2
|
P.Marsuha
|
|
11
|
|
|
|
3
|
Paijan
|
|
12
|
|
5
|
P.Tami
|
1
|
P.Tuk
|
|
13
|
|
|
|
2
|
P.Durasit
|
|
14
|
|
|
|
3
|
P.Juman
|
|
15
|
|
6
|
P.Sukar
|
1
|
Sukadi
|
|
16
|
|
|
|
2
|
P.Wakik
|
|
17
|
|
|
|
3
|
Sapiudin
|
|
18
|
|
7
|
Sutris
|
1
|
Rizal
|
|
19
|
|
|
|
2
|
Maryono
|
|
20
|
|
|
|
3
|
P.Mansur
|
|
21
|
Tegal paron
|
8
|
P.To Lis
|
1
|
Saranom
|
|
22
|
|
|
|
2
|
Bebun
|
|
23
|
|
|
|
3
|
Sutikno
|
|
24
|
|
9
|
Matilam
|
1
|
Ma’un
|
|
25
|
|
|
|
2
|
Ahmad
|
|
26
|
|
|
|
3
|
Rodiah
|
|
27
|
|
10
|
H.Fausi
|
1
|
Subairi
|
|
28
|
|
|
|
2
|
Misru
|
|
29
|
|
|
|
3
|
P.Suparto
|
|
30
|
|
11
|
Rustam
|
1
|
P.biryo
|
|
31
|
|
|
|
2
|
Abd Hamid
|
|
32
|
|
|
|
3
|
P.Wahyuni
|
|
33
|
|
12
|
Nurhapi
|
1
|
Nimin
|
|
34
|
|
|
|
2
|
P.har
|
|
35
|
|
|
|
3
|
Sudarman
|
|
Susunan Pengurus Karang Taruna
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
1.
|
Misman Haryanto
|
Ketua
|
2.
|
Subakir
|
Sekretaris
|
3.
|
Eko Fajarriyanto
|
Bendahara
|
4.
|
Suryanto, SAP
|
Sie Olahraga
|
5.
|
P.Ju
|
Sie Kesenian
|
6.
|
Amsen
|
Sie pertanian
|
7.
|
Marlan
|
Sie Perbengkelan
|
3.
Alokasi dan Realisasi Anggaran
Berkaitan
dengan anggaran sebagai sumberdana maka secara umum dapat kami rekap ke dalam
dua kelompok yakni rencana pendapatan dan belanja desa yang sudah tertuang
dalam APBDesa.
Ringkasan Pendapatan Desa Tahun 2015
NO.
|
URAIAN
|
TARGET
(Rp)
|
REALISASI
(Rp)
|
PROSENTASE
( % )
|
1.
|
Pendapatan Asli Desa
|
350.800.000
|
350.800.000
|
100
|
2.
|
Pendapatan Transfer
|
1.120.503.217
|
1.120.503.217
|
100
|
3.
|
Pendapatan Lain-lain
|
0,00
|
0,00
|
0
|
|
TOTAL
|
1.471.303.217
|
1.471.303.217
|
100
|
SISA
ANGGARAN DI KASDA
|
0
|
Ringkasan Belanja Desa Tahun 2015
NO.
|
URAIAN
|
TARGET
(Rp)
|
REALISASI
(Rp)
|
PROSENTASE
( % )
|
1.
|
Penghasilan tetap Kepala Desa
|
30.000.000,00
|
30.000.000,00
|
100
|
2.
|
Penghasilan tetap Sekretaris Desa
|
0,00
|
0,00
|
0
|
3.
|
Penghasilan tetap 7 Kaur
|
126.000.000,00
|
126.000.000,00
|
100
|
4.
|
Penghasilan tetap 2 Kepala Dusun
|
36.000.000,00
|
36.000.000,00
|
100
|
5.
|
Tunjangan Ketua BPD
|
5.700.000,00
|
5.700.000,00
|
100
|
6.
|
Tunjangan Wakil Ketua BPD
|
5.400.000,00
|
5.400.000,00
|
100
|
7.
|
Tunjangan Sekretaris BPD
|
5.400.000,00
|
5.400.000,00
|
100
|
8.
|
Tunjangan 8 Anggota BPD
|
40.800.000,00
|
40.800.000,00
|
100
|
9
|
Tunjangan Penghasilan Kepala Desa dan
Perangkat Desa
|
311.495.000,00
|
311.495.000,00
|
100
|
10
|
Tambahan Penghasilan BPD
|
7.800.000,00
|
7.800.000,00
|
100
|
11
|
Operasional Perkantoran
|
120.512.878,00
|
120.512.878,00
|
100
|
12
|
Operasional BPD
|
500.000,00
|
500.000,00
|
100
|
|
Operasional RT/RW
|
705.000,00
|
705.000,00
|
100
|
12
|
Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
739.474.588,00
|
739.474.588,00
|
100
|
13
|
Pembinaan Kemasyarakatan
|
400.000,00
|
400.000,00
|
100
|
14
|
Pemberdayaan Masyarakat
|
39.000.000
|
39.000.000
|
100
|
15
|
Tak terduga
|
2.115.751
|
2.115.751
|
100
|
|
TOTAL
|
1.471.303.217
|
1.471.303.217
|
100
|
SISA
ANGGARAN DI KASDA
|
0
|
4.
Sarana dan Prasarana
Pelaksanaan
kegiatan pemerintahan desa, kami secara umum mempergunakan sarana dan prasarana
yang ada sebagai aset pemerintah desa.
NO.
|
ASSET
|
JUMLAH
|
1.
|
Tanah Kas Desa
|
24,9 Ha
|
2.
|
Sepeda Motor
|
3 Unit
|
3.
|
Komputer
|
4 Unit
|
4.
|
Mesin Ketik
|
1 Unit
|
5.
|
Sound System
|
2 Unit
|
6.
|
Almari
|
3 buah
|
7.
|
Meja + Kursi Kades, Sekdes, Kaur
|
9 Unit
|
8.
|
Meja Tamu Kades
|
2 Unit
|
9.
|
Kursi Panjang untuk Rapat
|
15 Unit
|
10.
|
Meja Rapat
|
3 buah
|
11.
|
Kursi Rapat
|
65 buah
|
12
|
Dst.
|
|
5. Permasalahan dan
Penyelesaiannya
Besarnya dana
yang dikeluarkan dalam APBDesa tahun 2015, alhamdulillah pada pelaksanaannya
kami tidak mengalami kesulitan. Hal ini dikarenakan dukungan dan peran serta dari
masyarakat desa yang senantisa kepada kami semua. Meskipun demikian ada kerikil‑kerikil
kecil juga memberikan halangan kepada langkah kami, yakni terkait masih
kurangnya koordinasi antar palaksana program kerja pernerintah desa. Akhir dari
pengalaman ini kami jadikan pemacu semangat bagi kami untuk lebih erat berpegangan
dalam rangka melaksanakan amanat pembangunan di Desa Selodakon ini.
B. URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN
1. Pelaksanaan Kegiatan
Terkait dengan
urusan pemerintahan yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember, dalam hal
ini diatur dalam Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa urusan
pemerintahan yang dapat diserahkan kepada desa oleh Pemerintah Kabupaten dengan
mempertimbangkan aspek letak geografis, kemampuan personil, kemapuan keuangan,
efisiensi dan efektifitas.
Secara
legalitas sampai saat ini memang Peraturan Daerah yang mengatur mengenai urusan
pemerintahan yang diserahkan kepada desa masih belum ada. Akan tetapi secara factual
dilapangan kami setiap tahun telah malaksanakan beberapa kewenangan yang dananya
bersumber dari APBD Kabupaten Jember dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD).
Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember, ADD dipergunakan untuk beberapa kegiatan
antara lain:
a. Operasional Pemerintah Desa dan BPD
sebesar 30% dari ADD yang diterima desa;
b. Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
Desa sebesar 70% dari ADD yang diterima desa.
Selain berasal
dari ADD, desa juga mendapat penerimaan dari sumber‑sumber pendapatan lainnya.
Dari sumber‑sumber penerimaan desa inilah desa juga secara faktual telah
melakukan beberapa urusan pernerintahan.
Sehingga kami
setiap tahun telah melaksanakan urusan pemerintahan pada bidang‑bidang:
1. Pertanian dan Ketahanan Pangan;
2. Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
3. Kesehatan;
4. Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Sosial;
6. Pemukiman dan Perumahan;
7. Pekerjaan Umum;dan
8. Otonomi Desa.
2. Tingkat
Pencapaian
Secara
keseluruhan tingkat pencapaian dari kegiatan yang dilaksanakan mencapai seratus
persen.
3. Alokasi dan
Realisasi Anggaran
NO.
|
URAIAN
|
ALOKASI
(Rp)
|
REALISASI
(Rp)
|
PROSENTASE
( % )
|
1.
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
|
690.312.878,00
|
690.312.878,00
|
100
|
2
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
739.474.588,00
|
739.474.588,00
|
100
|
3
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
400.000,00
|
400.000,00
|
100
|
4
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
39.000.000,00
|
39.000.000,00
|
100
|
5
|
Bidang Tak Terduga
|
2.115.751,00
|
2.115.751,00
|
100
|
6
|
Pembiayaan
|
0
|
0
|
0
|
|
TOTAL
|
1.471.303.217,00
|
1.471.303.217,00
|
100
|
4. Satuan Pelaksana Kegiatan
Kegiatan
sebagaimana tersebut di atas, dilaksanakan oleh seluruh elemen desa, yang
meliputi:
• Pemerintah Desa,
• BPD,
• Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan
• Partisipasi masyarakat secara
langsung baik perorangan maupun kelompok bahkan pihak ketiga.
5. Sarana dan Prasarana yang Digunakan
Dalam rangka
pelaksanaan kegiatan ini, pemerintah desa membuka pintu lebar‑lebar jika sarana‑sarana
yang digunakan untuk suksesnya kegiatan.
6. Permasalahan dan Penyelesaian
Tidak
ditemukan permasalahan yang berarti dalam rangka kami melaksanakan kegiatan
sebagaimana dimaksud di atas.
BAB IV
TUGAS
PEMBANTUAN
A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
Terkait
dengan tugas pembantuan, Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 disebutkan
bahwa tugas pembantuan dapat diserahkan kepada desa dengan wajib disertai
dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumberdaya manusia.
Tugas Pembantuan yang kami terima pada tahun 2015 adalah bantuan sosial (
BANSOS ) APBD
Dasar
Hukum
|
Instansi
Pemberi
|
Pelaksana
kegiatan
|
Realisasi
Kegiatan
|
Sumber
& Jml Anggaran
|
Kegiatan
|
-
|
APBD
|
TPK
Dan
Masyarakat
|
100%
|
Rp. 60.000.000
|
Rabat beton
|
100%
|
Rp. 60.000.000
|
Rabat beton
|
BAB V
URUSAN
PEMERINTAHAN LAINNYA
A. KERJASAMA ANTAR DESA
Sampai dengan
saat ini Desa Selodakon belum melaksanakan Kerjasama dengan desa yang lain
dalam rangka mengembangkan potensi desa. Karena sampai dengan saat ini kami
merasa masih mampu untuk melaksanakan kegiatan didesa secara mandiri dengan
melibatkan seluruh stake holder yang terkait dengan prinsip pemberdayaan dan
partisipasi masyarakat seluas‑luasnya. Dengan demikian kami harapkan agar
seluruh potensi ekonomi desa terlebih dahulu dapat dikembangkan oleh warga
masyarakat desa sendiri.
B. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Sama dengan
pelaksanaan kerjasama antar desa, sampai dengan saat ini kami masih belum
melaksanakan dengan pihak ketiga dikarenakan alasan yang kami kemukakan di atas.
C. BATAS DESA
Terkait dengan
batas desa, kami dalam rangka antisipasi terhadap hal‑hal yang tidak diinginkan
maka dilakukan secara rutin komunikasi dan membina hubungan baik antar desa.
Diharapkan dengan jalinan komunikasi dan hubungan yang baik, maka akan ada
itikad baik masing‑masing desa untuk dapat saling menjaga batas desa agar tidak
terjadi sengketa.
Kegiatan membina
komunikasi dan hubungan antar desa adalah dilakukan jajaran Kepala Urusan
Keamanan dengan melibatkan Babinsa dan Babin kamtibmas serta masyarakat
diwilayah perbatasan antar desa.
D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
BENCANA
Desa Selodakon
pada hakikatnya merupakan wilayah yang aman dari bencana. Akan tetapi hal yang
kami waspadai adalah terjadinya bencana ringan yakni banjir pada musim hujan.
Adapun yang
kami lakukan agar banjir dapat kami hindari antara lain:
1. Penanaman kesadaran masyarakat
akan pentingnya memelihara saluran sanitasi dalam hal ini sistem pangairan agar
dapat menampung dan mengarahkan air dengan baik dimusim hujan;
2. Membangun saluran air antar dusun
maupun saluran irigasi pertanian;
3. Sebagai langkah jika masih terjadi
bencana, kami mengangarkan dana tanggap darurat untuk membantu warga.
Sebagai satuan
kerja penaggulangan jika terjadi bencana alam maka koordinator secara langsung
diambil alih Kepala Desa dengan dibantu oleh seluruh perangkat desa.
E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
UMUM
Dalam suatu
masyarakat yang berasal dari latar belakang yang kompleks, maka bias‑bias juga
mewarnai kehidupan dalam masyarakat itu sendiri. Perilaku menyimpang yang dapat
menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang biasa terjadi adalah
pencurian terhadap harta benda penduduk, baik perabotan rumah, perhiasan maupun
ternak.
Untuk
menanggulangi kejadian tersebut, dengan koordinator Kepala Urusan Keamanan
dilakukan beberapa kegiatan seperti:
1. Pemberdayaan
Poskamling;
2. Patroli Rutin.
Pelaksanaan
kegiatan tersebut di atas dengan dana bersumber dari APBDesa dan Swadaya
Mayarakat Sendiri.
BAB VI
PENUTUP
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas
tersusunya Laporan Penyelenggara
Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Selodakon Tahun 2015 Besar harapan
kami Laporan Penyelenggara Pemerintahan Desa
(LPPD) Desa Selodakon Tahun 2015 yang
merupakan gambaran penanganan, pengelolaan, dan penyelenggaraan pemerintahan
desa selama satu tahun, benar‑benar dapat bermanfaat bagi semua pihak khususnya
dalam rangka pembinaan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan desa
dimasa akan datang.
Tidak lupa kepada seluruh komponen yang
terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa Selodakon, kami ucapkan terima
kasih atas dukungan dan kerja kerasnya dalam mangemban kepercayaan dari pemerintah
dan masyarakat Desa Selodakon demi kelangsungan yang lebih baik.
Demikian Laporan Penyelenggara Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa Selodakon Tahun 2014 ini
disampaikan untuk menjadikan maklum.
Selodakon,
31 Desember 2015
KEPALA DESA ,
TOMO
HARYANTO
BAB VI
PENUTUP
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas
tersusunya Laporan Keterangan Pertanggung
Jawaban ( LKPJ ) Kepala Desa Selodakon Tahun 2015. Besar harapan kami Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ )
Kepala Desa Selodakon Tahun 2015 yang merupakan gambaran penanganan, pengelolaan, dan
penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun, benar‑benar dapat bermanfaat
bagi semua pihak khususnya dalam rangka pembinaan dan penyempurnaan
penyelenggaraan pemerintahan desa dimasa akan datang.
Tidak lupa kepada seluruh komponen yang
terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa Selodakon, kami ucapkan terima
kasih atas dukungan dan kerja kerasnya dalam mangemban kepercayaan dari
pemerintah dan masyarakat Desa Selodakon demi kelangsungan yang lebih baik.
Demikian Laporan
Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Kepala Desa Selodakon Tahun 2014
ini disampaikan untuk menjadikan maklum.
Selodakon,
31 Desember 2015
KEPALA DESA,
TOMO
HARYANTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar