Selasa, 29 Maret 2016

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PEMERINTAH DESA TH 2015




















LAPORAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DESA
( LPPD )
2015




PEMERINTAH DESA SELODAKON
KECAMATAN TANGGUL
KABUPATEN JEMBER

TAHUN 2015






LAPORAN
KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN
( LKPJ )
PELAKSANAN TUGAS KEPALA DESA
KEPADA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA


 











DESA SELODAKON
KECAMATAN TANGGUL
KABUPATEN JEMBER

TAHUN 2015






PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
KECAMATAN TANGGUL

DESA SELODAKON

 Alamat :Ds. Krajan Desa Selodakon, Pos 68155, CP. 085859743765
E-mail : desaselodakan@gmail.com, Website : desaselodakonblogspot.com, FB : dakon desa
 

                                                                       Selodakon, 02 Januari 2016

Nomor         :            /      /06.2006/2016                                  Kepada
Sifat             :      Penting                                     Yth.Sdr. Ketua BPD Selodakon
Lampiran    :      1 ( satu ) bendel                                     di,-        
Perihal        :      Laporan Keterangan Pertanggung        Tempat.
                            Jawaban Kepala Desa Selodakon
                            Tahun 2015                                          


 


            Bersama ini kami sampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ)   Tahun 2014, Desa Selodakon Kecamatan Tanggul  Kabupaten Jember untuk dapat dipelajari.
           Demikian untuk menjadikan periksa.

                                                                                               KEPALA DESA



                                                                                            TOMO  HARYANTO

                                                                                                                                                                                
Tembusan  Yth. Sdr :
1. Bpk.Bupati jember
2. Bpk.Camat Tanggul
3. Arsip.








PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
KECAMATAN TANGGUL

DESA SELODAKON

 Alamat :Ds. Krajan Desa Selodakon, Pos 68155, CP. 085859743765
E-mail : desaselodakan@gmail.com, Website : desaselodakonblogspot.com, FB : dakon desa
 

                                                           Selodakon, 02 Januari 2016

Nomor         :          /     /06.2006/2016                     Kepada
Sifat             :      Penting                                 Yth. Sdr.   BUPATI JEMBER
Lampiran    :      1 ( satu ) bendel                                   di,-          
Perihal        :      Laporan Penyelenggaraan                     J E M B E R.
                            Pemerintahan Desa                                            


 




            Bersama ini kami sampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa   ( LPPD )   Tahun 2016, Desa Selodakon Kecamatan Tanggul  Kabupaten Jember untuk dapat dipelajari.
           Demikian untuk menjadikan periksa.


                                                                                               KEPALA DESA,





                                                                                          TOMO  HARYANTO

                                                                                                                                                                                
Tembusan  Yth. Sdr :
1.  Bpk.Camat Tanggul
2.  Ketua BPD Desa Selodakon
3. Arsip.




KATA PENGANTAR

Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa serta bantuan dan kerjasama yang baik dari semua pihak, bersama ini kami sampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Desa Selodakon Kecamatan Tanggul Tahun 2015 sebagai laporan keterangan pertanggung jawaban Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2015.
Sesuai amanat Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sudah merupakan kewajiban Kepala Desa untuk memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) sebagai dasar evaluasi bagi Kepala desa.
Di samping itu Laporan Keterangan pertanggung jawaban Kepala Desa juga kami pahami sebagai sarana komunikasi serta perekat hubungan Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan desa sebagai keterwakilan masyaraakat didesa Selodakon, sekaligus sebagai piranti pembinaan bagi Pemerintah khususnya dalam merumuskan kebijakan lebih lanjut mengenai desa sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Kami menyadari sepenuhnya, bahwa di antara yang berhasil atau yang baik tentu masih adapula yang kurang sempurna, sebab kami adalah manusia yang memiliki fitrah keterbatasan dan kekurang sempurnaan.
Dengan tersusunnya Laporan Keterangan pertanggung jawaban Kepala Desa ini kami berharap dapat diperoleh gambaran yang cukup jelas tentang pelaksanaan tugas yang dapat kami perbuat sepanjang tahun 2014 di Desa Selodakon
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia‑Nya kepada kita sekalian dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada Bangsa dan Negara.

Selodakon,  31 Desember 2015
  Kepala Desa,



TOMO  HARYANTO







KATA PENGANTAR

Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa serta bantuan dan kerjasama yang baik dari semua pihak, bersama ini kami sampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Selodakon Kecamatan Tanggul Tahun 2015  sebagai laporan atas penyelenggaraan pemerintahan di Desa Selodakon selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2015.
Sesuai amanat Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sudah merupakan kewajiban Kepala Desa untuk memberikan Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati melalui Camat sebagai dasar evaluasi bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Di samping itu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa juga kami pahami sebagai sarana komunikasi serta perekat hubungan Pemerintah Desa dengan Pemerintah Kabupaten, sekaligus sebagai piranti pembinaan bagi Pemerintah khususnya dalam merumuskan kebijakan lebih lanjut mengenai desa sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Kami menyadari sepenuhnya, bahwa di antara yang berhasil atau yang baik tentu masih adapula yang kurang sempurna, sebab kami adalah manusia yang memiliki fitrah keterbatasan dan kekurang sempurnaan.
Dengan tersusunnya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini kami berharap dapat diperoleh gambaran yang cukup jelas tentang pelaksanaan tugas yang dapat kami perbuat sepanjang tahun 2014 di Desa Selodakon
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia‑Nya kepada kita sekalian dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada Bangsa dan Negara.

Selodakon,  31 Desember 2015
  Kepala Desa,



                                                                   TOMO  HARYANTO
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ...........................................................................................       
DAFTAR ISI ..........................................................................................................       

BAB I         PENDAHULUAN
                   A. Dasar Hukum ...............................................................................       
                   B. Gambaran Umum Desa .............................................................       
                        1. Kondisi Geografis ....................................................................       
                        2. Gambaran Umum Demografis .............................................       
                        3. Kondisi Ekonomi .....................................................................       

BAB II        RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
                   A. Visi dan Misi..................................................................................       
                   B. Strategi dan Arah Kebijakan Desa ...........................................       
                   C. Prioritas Desa ...............................................................................       

BAB III       KEWENANGAN DESA
                   A. URUSAN HAL ASAL USUL DESA
                        1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Th 2015
                        2. Rincian Pertanggung Jawaban APBDes Th. 2015...........       
                        3. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa ..................................       
                        4. Data Perangkat Desa .............................................................       
                        5. Alokasi dan Realisasi Anggaran ..........................................       
                        6. Sarana dan Prasarana ...........................................................       
                        7. Permasalahan dan Penyelesaian .......................................       

BAB IV      TUGAS PEMBANTUAN
                   A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
                        1. Dasar Hukum ...........................................................................       
                        2. Instansi Pemberi Tugas Pembuatan ...................................       
                        3. Pelaksanaan Kegiatan ...........................................................       
                        4. Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan ................       
                        5. Sumber dan Jumlah Anggaran yang Digunakan ............       
                        6. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa ..................................       
                        7. Sarana dan Prasarana yang Digunakan ............................       
                        8. Permasalahan dan Penyelesaian .......................................


BAB V       URUSAN PEMERINTAH LAINNYA
                   A. KERJASAMA ANTAR DESA
                        1. Desa yang Diajak Kerjasama ...............................................       
                        2. Dasar Hukum ...........................................................................       
                        3. Bidang Kerjasama ..................................................................       
                        4. Nama Kegiatan ........................................................................       
                        5. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa .......................................       
                        6. Sumber dan Jumlah Anggaran ............................................       
                        7. Jangka Waktu Kerjasama.......................................................       
                        8. Hasil Kerjasama ......................................................................       
                        9. Permasalahan dan Penyelesaian .......................................
         
BAB V       URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
                   A. KERJASAMA ANTAR DESA
                        1. Desa yang Diajak Kerjasama ...............................................       
                        2. Dasar Hukum ...........................................................................       
                        3. Bidang Kerjasama ..................................................................       
                        4. Nama Kegiatan ........................................................................       
                        5. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa ..................................       
                        6. Sumber dan Jumlah Anggaran ............................................       
                        7. Jangka Waktu Kerjasama ......................................................       
                        8. Hasil Kerjasama ......................................................................       
                        9. Permasalahan dan Penyelesaian .......................................       
                   B. KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN
                        1. Pihak yang diajak kerjasama ................................................       
                        2. Dasar Hukum ...........................................................................       
                        3. Bidang Kerjasama ..................................................................       
                        4. Nama Kegiatan ........................................................................       
                        5. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa ..................................       
                        6. Sumber dan Jumlah Anggaran ............................................       
                        7. Jangka Waktu Kerjasama ......................................................       
                        8. Hasil Kerjasama ......................................................................       
                        9. Permasalahan dan Penyelesaian .......................................       
                   C. BATAS DESA
                        1. Sengketa Batas Desa .............................................................       
                        2. Penyelesaian yang Dilakukan .............................................       
                        3. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa


                   D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
                        1. Bencana yang Terjadi dan Penanggulangannya ............       
                        2. Status Bencana .......................................................................       
                        3. Sumber dan Jumlah Anggaran ............................................       
                        4. Antisipasi Desa ........................................................................       
                        5. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa .......................................       
                        6. Kelembagaan yang Dibentuk ...............................................       
                        7. Potensi Bencana yang Diperkirakan Terjadi  ....................       
                   E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
                        1. Gangguan yang Terjadi .........................................................       
                        2. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa .......................................       
                        3. Penanggulangan dan Kendalanya .....................................       
                        4. Sumber dan Jumlah Anggaran ............................................       



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Dasar Hukum
Dasar hukum penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Desa Selodakon Tahun 2015 adalah:
1.        Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara
2.        Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3.        Undang-undang Nomor  15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
4.        Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5.         Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6.        Undang-undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa
7.         Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah  Daerah
8.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturaan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tentang Desa
10.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
11.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
12.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peengelolaan Keuangan Desa
13.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah
14.     Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015
15.     Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015
16.     Peraturan Bupati Jember Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015
17.     Peraturan Bupati Jember Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa diKabupaten Jember Tahun 2015

18.     Peraturan Bupati Jember Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Jember Tahun 2015
19.     Peraturan Bupati Jember Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa di kabupaten Jember Tahun 2015
20.     Peraturan Bupati Jember Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan barang / jasa di kabupaten Jember Tahun 2015
21.      Peraturan Bupati Jember Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015
22.     Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati Jember Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa diKabupaten Jember Tahun 2015
23.     Peraturan Bupati Jember Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Jember Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Jember Tahun 2015
24.     Peraturan Bupati Jember Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati Jember Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa di kabupaten Jember Tahun 2015
25.     Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/197/012/2015 tentang Besaran Bantuan Kuangan Desa Kabupaten Jember Tahun 2015
26.     Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/285/012/2015 tentang Tambahan Besaran Bantuan Kuangan Desa Kabupaten Jember Tahun 2015
27.     Peraturan Desa Selodakon Nomor 02  Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2015
28.     Peraturan Desa Selodakon Nomor 04  Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2015
29.     Peraturan Kepala Desa Selodakon Nomor 01  Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2015

B.   Gambaran Umum Desa
1.    Kondisi Geografis Desa Selodakon
Secara umum letak geografis Desa Selodakon terletak pada wilayah dataran sedang yang luas yang merupakan lembah yang subur. Secara umum batas‑batas administrasi desa Selodakon meliputi :
·           Utara          : Desa Perhutani Argopuro Kecamatan Tanggul
·           Timur         : Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari
·           Selatan      : Desa Klatakan Kecamatan Tanggul
·           Barat          : Desa Darungan Kecamatan Tanggul
Desa Selodakon memiliki luas wilayah 647.734 Ha. Dari segi topografi, Desa Selodakon berada pada bagian barat Wilayah Kabupaten Jember yang merupakan daerah pertanian yang subur untuk pengembangan tanaman pangan.
Dari luas wilayah tersebut di atas terbagi menjadi beberapa kawasan:
Pemukiman                                :       89.804 ha
Sawah                                         :       377.7 ha
Tanah Pekarangan                   :       165.3 ha
Tanah Pemakaman Umum     :         2.7     ha
Tanah fasilitas Umum                      :           12.23  ha
Selain itu Desa Selodakon memiliki wilayah berupa Dusun yakni:
1.  Dusun Krajan                   7   RW        20   RT     
2. Dusun Tegal paron          5   RW        15   RT

2.    Gambaran Umum Demografis Desa Selodakon
Secara umum Desa Selodakon mayoritas penduduknya merupakan penduduk asli dengan dan sisanya sebagian kecil merupakan penduduk pendatang. Dilihat dari penyebaran suku bangsa penduduk Desa Selodakon terdapat dua suku Jawa dan Madura dan sebagian kecil suku yang lain.
Sesuai dengan profil dan rekapitulasi bulan Desember tahun 2015 jumlah penduduk Desa Selodakon sebesar  6.214  jiwa yang terdiri dari:
Laki‑laki              :           2.962 Jiwa
Perempuan        :           3.252 Jiwa
Jumlah KK         :           1.715 KK
Sedangkan jika diklasifikasikan menurut usia dapat digambarkan sebagai berikut:
KELOMPOK UMUR
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
L + P
(L)
(P)
1
2
3
4
00 –  04
247
246
493
05 –  09
107
173
280
10 – 14
189
192
381
15 –  19
377
412
789
20 –  24
234
372
606
25 –  29
237
193
430
30 –  34
231
229
460
35 –  39
235
239
474
40 –  44
225
245
470
45 –  49
104
139
243
50 –  54
251
232
483
55 –  59
199
206
405
60 –  64
102
92
194
65 –  69
105
110
215
70 –  74
75
81
156
75 +
130
99
229
JUMLAH
2962
3252
6214
              
           Dari segi pendidikan dapat dilaporkan hal‑hal sesuai dengan tabel berikut:
NO.
PENDIDIKAN YANG DITAMATKAN
JUMLAH PENDUDUK
1
2
3
1
Tidak Tamat SD
2186
2
SD Sederajat
2364
3
SLTP Sederajat
1325
4
SMU Sederajat
308
5
Diploma
12
6
Sarjana (S1)
15
7
Pasca Sarjana
4

JUMLAH
6214

3. Kondisi Ekonomi Desa Selodakon
Desa Selodakon dikenal sebagai desa agraris, memiliki potensi alam yang cukup prospektif bagi pengembangan perekonomian wilayah ditingkat desa. Sesuai dengan potensi ekonomi Desa yang ada, perekonomian di Desa Selodakon masih mengandalkan pada sektor pertanian sebagai basis dan penggerak roda perekonomian wilayah. Pertanian sebagai sektor unggulan sampai saat ini masih memiliki peran yang dominan dan strategis bagi pembangunan perekonomian baik sebagai: penyedia bahan pangan, bahan baku produk olahan, peningkatan pendapatan desa dan masyarakat serta penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang signifikan.
Sumberdaya yang ada saat ini yang menjadi potensi ekonomi yang unggul adalah dibidang pertanian dengan beberapa produk yang dihasilkan meliputi: padi, jagung, kedelai, ubi, kacang panjang, kacang tanah, mangga, rambutan dan tanaman palawija lainnya.
Secara umum mata pencaharian penduduk Desa Selodakon dapat diklasifikasikan dalam beberapa bidang yaitu sesuai dengan tabel sebagai berikut :

NO.
URAIAN
JUMLAH PENDUDUK
1
2
3
1
Pertanian
5503
2
Industri Pengolahan kecil/kerajinan tangan/ rumah
250
3
Konstruksi/ Bangunan
35
4
Perdagangan, Rumah Makan, Jasa
77
5
Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi
213
6
Perbengkelan
7
7
Dan Lain-lain
129

JUMLAH
6214



























BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA (RPJM Desa) SELODAKON 2011– 2015

Dalam rangka melaksanakan roda pemerintahan desa agar memiliki kejelasan tujuan maka dirasa perlu untuk menetapkan arah pernbangunan yang akan membawa kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan pernbangunan.
Desa dalam sistem pemerintahan merupakan salah satu subsistem yang tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 5 (1) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, RPJM Desa kami upayakan sebisa mungkin untuk menjadi perencanaan yang terpadu sesuai dengan RPJM Daerah Kabupaten Jember.
A.   Visi dan Misi
Diera sekarang ini dengan semakin luasnya kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan desa, mengharuskan setiap desa lebih kreatif dan inovatif dalam hal pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Langkah ini kami rasakan tidak mudah diwujudkan akibat beberapa permasalahan rumit yang kami hadapi. Permasalahan tersebut seperti relatif rendahnya kondisi sosial ekonomi masyarakat, antara lain: angka kemiskinan, jumlah pengangguran, derajat kesehatan yang rendah serta daya beli masyarakat yang rendah.
Dari uraian singkat tentang permasalahan di atas, dan guna mengatasi permasalahan tersebut di atas kami tetapkan Visi dan Misi Desa Selodakon sesuai dengan Peraturan Desa Selodakon Nomor 7 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Selodakon Tahun 2011 – 2015, sebagai berikut:
1. Visi
Terciptanya pelayanan dibidang pemerintahan yang kreatif, inovatif, guna mewujudkan masyarakat Desa Selodakon yang sejahtera lahir dan batin.
2.              Misi
Misi yang diemban dalam mewujudkan visi di atas adalah:
1. Meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan;
2.  Ikut serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat;
3. Menggali potensi unggulan desa;
4. Menekan angka kemiskinan dan pengagguran;
5. Pembangunan sarana dan prasarana yang memadai.

B.   Strategi dan Arah Kebijakan Desa
1. Strategi Pembangunan
Strategi pembangunan desa dalam rangka mewujudkan Visi dan menjalankan Misi ditempuh dengan tiga strategi:
1.1.   Penyelenggaraan Tata Pemerintahan yang kreatif, inovatif dan berkualitas
Penyelenggaraan ini diarahkan pada pemenuhan pelayanan umum dan pelayan dasar kepada masyarakat agar terjadi kondisi masyarakat yang aman, nyaman, tertib serta adanya kepastian hukum. Strategi ini dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan prima dengan mengedepankan aparatur yang profesional, kreatif dan inovatif serta memaksimalkan fungsi sebagai fasilitator dan regulator.
1.2.   Pemberdayaan Masyarakat dan Dunia Usaha
Pemberdayaan ini diarahkan pada peningkatan mutu pengetahuan umum dan agama, kesadaran hukum, kesehatan dan daya beli masyarakat serta menumbuh kembangkan dunia usaha khususnya yang berbasis potensi lokal. Strategi ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang meliputi kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan, di samping itu untuk meningkatkan gairah investasi, kepatuhan hukum meningkatkan kondisi sosial ekonomi serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
1.3.   Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Buatan secara optimal
Pengelolaan ini diarahkan pada peningkatan pemanfaatan sumberdaya alam dan buatan secara optimal dengan tetap menjaga kelestariannya guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja.
2. Arah Kebijakan Desa
Berdasarkan misi sebagaimana tersebut di atas, maka arah kebijakan pembangunan ditujukan pada:
2.1.   Peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan
Dalam rangka pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas, maka kebijakan pembangunan pada tahun 2015 diarahkan pada:
a.  Koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa;
b.  Pengembangan kualitas pelayanan administrasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia usaha;
c.  Peningkatan kualitas aparatur melalui pendidikan dan pelatihan aparatur;
d.  Peningkatan kesejahteraan aparatur.
2.2.   Ikut serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat
Dalam rangka pencapaian kinerja dalam rangka ikut serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat tahun 2015 diarahkan pada :
a.  Peningkatan kesadaran wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun;
b.  Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan;
c.  Pemberian bea siswa pada pelajar berprestasi dan bantuan kepada pelajar kurang mampu;
d.  Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan;
e.  Fasilitasi kepada masyarakat miskin untuk memdapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan Askeskin dari tingkat puskesmas sampai dengan RSUD;
f.   Peningkatan sistem sanitasi umum yang ada didesa;
g.  Fasilitasi pelayanan kesehatan ibu dan anak melalui posyandu;
h. Konsultasi dan pendampingan pengurusan BPJS Kesehatan;
2.3.   Penggalian potensi unggulan desa
Dalam rangka pencapaian kinerja penggalian potensi unggulan desa, maka kebijakan pembangunan pada tahun 2015 diarahkan pada:
a.  Pemenuhan sarana dan prasarana pertanian (pengadaan Handtracktor dan diesel/pompa air);
b.  Fasilitasi terhadap upaya petani dalam rangka peningkatan produktivitas dan mutu produk pertanian;
2.4.   Penanggulangan kemiskinan dan Pengangguran
Dalam rangka pencapaian kinerja penanggulangan kemiskinan dan penggangguran, maka kebijakan pembangunan pada tahun 2015 diarahkan pada:
a.  Fasilitasi terhadap program kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka peningkatan kemiskinan dan pengangguran;
b.  Peningkatan kualitas lingkungan dan pemukiman keluarga miskin;
c.  Pemberdayaan perempuan.
2.5.   Pembangunan Sarana dan Prasarana yang memadai
Dalam rangka pencapaian kinerja pembangunan sarana dan prasarana yang memadai, maka kebijakan pembangunan pada tahun 2015 diarahkan pada:
a.  Peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan;
b.  Pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi;
c.  Peningkatan pelayanan fasilitas yang menunjang pendidikan dan kesehatan.
C.   Prioritas Desa
Dalam rangka mewujudkan masyarakat Desa Selodakon sejahtera lahir dan batin, maka arah kebijakan umum desa tahun 2015 diprioritaskan pada 4 bidang pembangunan yaitu:
1. Bidang Pendidikan;
2. Bidang Kesehatan;
3. Bidang Pertanian;
4. Bidang Sarana dan prasarana;
5. Penguatan Kelembagaan.


BAB III
KEWENANGAN DESA

A.   URUSAN HAK ASAL‑USUL DESA
Sesuai dengan Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa adalah urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
Dalam rangka pelaksanaan hak asal‑usul desa yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Selodakon yang termuat dalam Peraturan Desa Selodakon Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Klatakan Tahun 2011 ‑ 2015 telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (musrenbangdesa). Hasil musrenbangdesa tersebut kami jadikan sebagai rencana kerja pemerintah desa yang tertuang dalam Peraturan Desa Selodakon Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Selodakon Tahun 2015.
Dalam pelaksanaan kegiatan didesa, maka diperlukan sumber dana pembiayaan kegiatan desa. Adapun sumber pendanaan kegiatan desa Selodakon meliputi:
§  Pendapatan Asli Desa;
§  Hasil Kekayaan Desa;
§  Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa yang dipisahkan;
§  Hasil swadaya dan pertisipasi masyarakat;
§  Dana Perimbangan; dan
§  Lain‑lain pendapatan desa yang sah.

1. Pelaksanaan Kegiatan
Sesuai dengan Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan adat‑istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang­ undangan seperti: Urusan Pamong Tani ( Ulu – ulu ), Urusan Kesra ( Modin ), Pembantu Kepala Dusun ( Bayan ) dan lain‑lain.
Dari penjelasan di atas mencerminkan bahwa terdapat banyak kewenangan hak asal‑usul desa yang sangat luas yang berbeda‑beda antar wilayah. Khusus Desa Seloodakon, agar pelaporan lebih sistematis dan efisien, maka kewenangan tentang hak asal‑usul desa kami golongkan kedalam bebarapa kelompok:
a. Tata Pemerintahan Desa
Sebelum melangkah lebih jauh dalam pemerintahan desa, hal yang paling substansial adalah penataan kelembagaan desa. Kami selaku pelaksana pemerintahan ditingkat desa, dalam rangka Tata Pemerintahan Desa selalu mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember melaui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa.
Menurut Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentang penyelenggaraan pemerintahan desa secara utuh dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa. Sehingga secara makna yang mendalam hal tersebut di atas mensyaratkan jika menginginkan terwujudnya visi dan misi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa maka harus tercipta hubungan yang setara dan harmonis antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Sehingga melihat tuntutan tersebut kami senantiasa melaksanakan koordinasi pada setiap pelaksanaan pemerintahan desa agar terjalin harmonisasi dan hubungan kerja kemitraan yang sejajar.
b.    Administrasi Desa
Dibidang administrasi desa, kami pemerintahan desa dalam hal ini baik Pemerintah Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa telah menyesuaikan dengan pedoman yang diberikan Pemerintah Kabupaten Jember yang berupa pemberian Buku Administrasi Desa secara lengkap.
Menyadari akan semakin pentingnya peran administrasi desa yang baik, maka kami berupaya semaksimal mungkin agar setiap proses penyelenggaraan pemerintahan terekam kedalan sistem administrasi desa. Mengingat selama ini yang menjadi titik lemah desa yang paling utama adalah lemahnya administrasi desa, yang pada akhirnya berujung pada ketidak akuratan data dan informasi.
c.  Perangkat Desa
Dibidang perangkat desa, kami selalu berupaya berpedoman pada Peraturan Bupati Jember Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Perangkat Desa.
Pada tahun ini kami melaporkan bahwa   Perangkat Desa Selodakon Lengkap tidak perlu ada pengisian Perangkan Desa .
d.    Pengelolaan Tanah Kas Desa
Berkaitan dengan Tanah Kas Desa, kami melaporkan bahwa luas Tanah Kas Desa Selodakon seluas + 24.9 Hektar.
Dalam rangka pengelolaan Tanah Kas Desa kami berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa. Secara khusus pengelolaan Tanah Kas Desa kami lakukan dengan sistem persewaan.
Adapun susunan kepanitian yang terlibat dalam Persewaan Tanah Kas Desa adalah sebagai berikut:



Susunan Panitia Persewaan Tanah Kas Desa
NO.
NAMA
JABATAN
UNSUR
1.
Mas’ud
Ketua Lelang
LPMD
2.
Suryanto
Sekretaris
Sekdes
3.
Eko Fajaryanto
Anggota
Perangkat Desa
4.
Siyadi
Anggota
Perangkat Desa
5.
Ali Maki
Anggota
LPMD

Dari kegiatan lelang Tanah Kas Desa tersebut dikelola oleh beberapa orang penyewa, antara lain:
H.ABD AZIS, H. BUKAN
Para penyewa yang memenangkan lelang untuk mengelola Tanah Kas Desa, memanfaatkan untuk dikelola sebagai lahan pertanian ( tanaman tebu ).
e. Pelayanan Umum
Dibidang pelayanan umum kepada masyarakat, kami sangat menyadari bahwasanya desa merupakan subsistem pemerintahan yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat. Baik dan buruknya citra kinerja pemerintahan malalui pelayanan sangat ditentukan oleh pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah desa.
Menyadari akan pentingnya peranan desa dibidang pelayanan umum kepada masyarakat, maka kami berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan secara cepat, efisien dan bahkan jika perlu kami pemerintahan desa membuka pintu selama 24 jam terhadap masyarakat yang memerlukan palayanan dari kami.
2. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa Selodakon
Sebagi landasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa . Sebagai unsur Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa. Dalam rangka mencapai kinerja pemerintahan desa yang efektif dan efisien, kami kembangkan komunikasi dan kemitraan sejajar yang harmonis sebagai unsur pemerintahan desa.
Selain dari unsur pemerintahan desa, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Selodakon, maka kami juga melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang terdiri dari unsur: Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Selama tahun 2015 setiap dari lembaga tersebut dapat melaksakan tugas secara baik dan tepat waktu, sehingga program kerja pemerintahan desa yang sudah direncanakan dapat terselesaikan dengan baik.
Adapun Personil yang terlibat dalam Pemerintah Desa adalah Sebagi Berikut:
Data Kepala Desa dan Perangkat Desa
NO.
NAMA
JABATAN
1.
TOMO HARYANTO
Kepala Desa
2.
SURYANTO, SAP
Sekretaris Desa
3.
MOHAM MAD HOLILI
Kaur Pemerintahan
4.
MISAN HARYANTO
Kaur Kesra
5.
SAIFUL LUBIS
Kaur Ekbang
6.
AROFAH
Kaur Umum
7.
EKO FAJARYANTO
Kaur Keuangan
8.
AMSEN MUJIONO
Kaur Pamong Tani
9.
SUHARTONO
Kaur Keamanan
10.
SIYADI
Kasun Dusun Krajan
11.
LEHAN
Kasun Dusun Tegal Paron

Data Anggota Badan Permusyawaratan Desa
NO.
NAMA
JABATAN
1.
Khusairi
Ketua
2.
Nurhasan,MPd
Wakil Ketua
3.
Suparmo,SAg, MM
Sekretaris
4.
Wageyanto
Anggota
5.
M. Khusaeri Firmansyah
Anggota
6.
Harto
Anggota
7.
Hosnan Al Farizi
Anggota
8.
Rohman
Anggota
9.
Agus Supriadi
Anggota
10.
Khoirudin, Spd
Anggota
11.
Imam Holili
Anggota

Data Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
NO.
NAMA
JABATAN
1.
Mas’ud
Ketua
2.
Agus RakhmaD
Sekretaris
3.
Ali Maki
Bendahara

     Data Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
NO.
NAMA
JABATAN
1.
Tone Handayani
Ketua
2.
Kitri Rahmawati
Sekretaris
3.
Supini
Bendahara
4.
Bebun Zaenab
Pokja I
5.
Juma’inah
Pokja II
6.
Arofah
Pokja III
7.
Citra Suko Kusumawati
Pokja IV

    Daftar Nama Ketua Rukun Warga dan Rukun Tetangga
NO.
NAMA DUSUN
RW
NAMA RW
RT
NAMA RT
KET
1.
KRAJAN
1
Samsul Arifin
1
Sura’i

2.



2
Imron

3.



3
P.Istianah

4.

2
Tohet
1
Maswianto

5.



2
Giran

6.

3
P.Edi Su
1
Suraman

7.



2
H.Nawawi

8.



3
Amsori

9.

4
P.Mul Azis
1
Naryo

10



2
P.Marsuha

11



3
Paijan

12

5
P.Tami
1
P.Tuk

13



2
P.Durasit

14



3
P.Juman

15

6
P.Sukar
1
Sukadi

16



2
P.Wakik

17



3
Sapiudin

18

7
Sutris
1
Rizal

19



2
Maryono

20



3
P.Mansur

21
Tegal paron
8
P.To Lis
1
Saranom

22



2
Bebun

23



 3
 Sutikno

 24

9
Matilam
 1
 Ma’un

 25



 2
 Ahmad

 26



 3
 Rodiah

 27

10
H.Fausi
 1
 Subairi

 28



 2
 Misru

 29



 3
 P.Suparto

 30

11
Rustam
 1
P.biryo

 31



 2
 Abd Hamid

 32



 3
 P.Wahyuni

 33

12
Nurhapi
 1
 Nimin

34



 2
 P.har

 35



 3
 Sudarman


Susunan Pengurus Karang Taruna
NO.
NAMA
JABATAN
1.
Misman Haryanto
Ketua
2.
Subakir
Sekretaris
3.
Eko Fajarriyanto
Bendahara
4.
Suryanto, SAP
Sie Olahraga
5.
P.Ju
Sie Kesenian
6.
Amsen
Sie pertanian
7.
Marlan
Sie Perbengkelan

3.    Alokasi dan Realisasi Anggaran
Berkaitan dengan anggaran sebagai sumberdana maka secara umum dapat kami rekap ke dalam dua kelompok yakni rencana pendapatan dan belanja desa yang sudah tertuang dalam APBDesa.
Ringkasan Pendapatan Desa Tahun 2015
NO.
URAIAN
TARGET
(Rp)
REALISASI
(Rp)
PROSENTASE
( % )
1.
Pendapatan Asli Desa
350.800.000
350.800.000
100
2.
Pendapatan Transfer
1.120.503.217
1.120.503.217
100
3.
Pendapatan Lain-lain
0,00
0,00
0

TOTAL
1.471.303.217
1.471.303.217
100
SISA ANGGARAN DI KASDA
0

Ringkasan Belanja Desa Tahun 2015
NO.
URAIAN
TARGET
(Rp)
REALISASI
(Rp)
PROSENTASE
( % )
1.
Penghasilan tetap Kepala Desa
30.000.000,00
30.000.000,00
100
2.
Penghasilan tetap Sekretaris Desa
0,00
0,00
0
3.
Penghasilan tetap 7 Kaur
126.000.000,00
126.000.000,00
100
4.
Penghasilan tetap 2 Kepala Dusun
36.000.000,00
36.000.000,00
100
5.
Tunjangan Ketua BPD
5.700.000,00
5.700.000,00
100
6.
Tunjangan Wakil Ketua BPD
5.400.000,00
5.400.000,00
100
7.
Tunjangan Sekretaris BPD
5.400.000,00
5.400.000,00
100
8.
Tunjangan 8 Anggota BPD
40.800.000,00
40.800.000,00
100
9
Tunjangan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa
311.495.000,00
311.495.000,00
100
10
Tambahan Penghasilan BPD
7.800.000,00
7.800.000,00
100
11
Operasional Perkantoran
120.512.878,00
120.512.878,00
100
12
Operasional BPD
500.000,00
500.000,00
100

Operasional RT/RW
705.000,00
705.000,00
100
12
Pelaksanaan Pembangunan Desa
739.474.588,00
739.474.588,00
100
13
Pembinaan Kemasyarakatan
400.000,00
400.000,00
100
14
Pemberdayaan Masyarakat
39.000.000
39.000.000
100
15
Tak terduga
2.115.751
2.115.751
100

TOTAL
1.471.303.217
1.471.303.217
100
SISA ANGGARAN DI KASDA
0

4.    Sarana dan Prasarana
Pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa, kami secara umum mempergunakan sarana dan prasarana yang ada sebagai aset pemerintah desa.
NO.
ASSET
JUMLAH
1.
Tanah Kas Desa
24,9 Ha
2.
Sepeda Motor
3 Unit
3.
Komputer
4 Unit
4.
Mesin Ketik
1 Unit
5.
Sound System
2 Unit
6.
Almari
3 buah
7.
Meja + Kursi Kades, Sekdes, Kaur
9 Unit
8.
Meja Tamu Kades
2 Unit
9.
Kursi Panjang untuk Rapat
15 Unit
10.
Meja Rapat
3 buah
11.
Kursi Rapat
65 buah
12
Dst.


5.    Permasalahan dan Penyelesaiannya
Besarnya dana yang dikeluarkan dalam APBDesa tahun 2015, alhamdulillah pada pelaksanaannya kami tidak mengalami kesulitan. Hal ini dikarenakan dukungan dan peran serta dari masyarakat desa yang senantisa kepada kami semua. Meskipun demikian ada kerikil‑kerikil kecil juga memberikan halangan kepada langkah kami, yakni terkait masih kurangnya koordinasi antar palaksana program kerja pernerintah desa. Akhir dari pengalaman ini kami jadikan pemacu semangat bagi kami untuk lebih erat berpegangan dalam rangka melaksanakan amanat pembangunan di Desa Selodakon ini.

B.   URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN
1. Pelaksanaan Kegiatan
Terkait dengan urusan pemerintahan yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember, dalam hal ini diatur dalam Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa urusan pemerintahan yang dapat diserahkan kepada desa oleh Pemerintah Kabupaten dengan mempertimbangkan aspek letak geografis, kemampuan personil, kemapuan keuangan, efisiensi dan efektifitas.
Secara legalitas sampai saat ini memang Peraturan Daerah yang mengatur mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan kepada desa masih belum ada. Akan tetapi secara factual dilapangan kami setiap tahun telah malaksanakan beberapa kewenangan yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Jember dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD). Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember, ADD dipergunakan untuk beberapa kegiatan antara lain:
a.  Operasional Pemerintah Desa dan BPD sebesar 30% dari ADD yang diterima desa;
b.  Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar 70% dari ADD yang diterima desa.
Selain berasal dari ADD, desa juga mendapat penerimaan dari sumber‑sumber pendapatan lainnya. Dari sumber‑sumber penerimaan desa inilah desa juga secara faktual telah melakukan beberapa urusan pernerintahan.
Sehingga kami setiap tahun telah melaksanakan urusan pemerintahan pada bidang‑bidang:
1. Pertanian dan Ketahanan Pangan;
2. Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
3. Kesehatan;
4. Pendidikan dan Kebudayaan;
5.  Sosial;
6.  Pemukiman dan Perumahan;
7. Pekerjaan Umum;dan
8. Otonomi Desa.
2. Tingkat Pencapaian
Secara keseluruhan tingkat pencapaian dari kegiatan yang dilaksanakan mencapai seratus persen.
3. Alokasi dan Realisasi Anggaran
NO.
URAIAN
ALOKASI
(Rp)
REALISASI
(Rp)
PROSENTASE
( % )
1.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
690.312.878,00
690.312.878,00
100
2
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
739.474.588,00
739.474.588,00
100
3
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
400.000,00
400.000,00
100
4
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
39.000.000,00
39.000.000,00
100
5
Bidang Tak Terduga
2.115.751,00
2.115.751,00
100
6
Pembiayaan
0
0
0

TOTAL
1.471.303.217,00
1.471.303.217,00
100

4. Satuan Pelaksana Kegiatan
Kegiatan sebagaimana tersebut di atas, dilaksanakan oleh seluruh elemen desa, yang meliputi:
   Pemerintah Desa,
   BPD,
   Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan
   Partisipasi masyarakat secara langsung baik perorangan maupun kelompok bahkan pihak ketiga.
5. Sarana dan Prasarana yang Digunakan
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan ini, pemerintah desa membuka pintu lebar‑lebar jika sarana‑sarana yang digunakan untuk suksesnya kegiatan.
6. Permasalahan dan Penyelesaian
Tidak ditemukan permasalahan yang berarti dalam rangka kami melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas.


BAB IV
TUGAS PEMBANTUAN

A.   TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
         Terkait dengan tugas pembantuan, Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 disebutkan bahwa tugas pembantuan dapat diserahkan kepada desa dengan wajib disertai dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumberdaya manusia. Tugas Pembantuan yang kami terima pada tahun 2015 adalah bantuan sosial ( BANSOS ) APBD  

Dasar Hukum
Instansi Pemberi
Pelaksana kegiatan
Realisasi Kegiatan
Sumber & Jml Anggaran
Kegiatan
-
APBD









TPK
Dan
Masyarakat


100%






Rp.  60.000.000




Rabat beton


100%






Rp. 60.000.000




Rabat beton

BAB V
URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA

A.   KERJASAMA ANTAR DESA
Sampai dengan saat ini Desa Selodakon belum melaksanakan Kerjasama dengan desa yang lain dalam rangka mengembangkan potensi desa. Karena sampai dengan saat ini kami merasa masih mampu untuk melaksanakan kegiatan didesa secara mandiri dengan melibatkan seluruh stake holder yang terkait dengan prinsip pemberdayaan dan partisipasi masyarakat seluas‑luasnya. Dengan demikian kami harapkan agar seluruh potensi ekonomi desa terlebih dahulu dapat dikembangkan oleh warga masyarakat desa sendiri.

B.   KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Sama dengan pelaksanaan kerjasama antar desa, sampai dengan saat ini kami masih belum melaksanakan dengan pihak ketiga dikarenakan alasan yang kami kemukakan di atas.

C.   BATAS DESA
Terkait dengan batas desa, kami dalam rangka antisipasi terhadap hal‑hal yang tidak diinginkan maka dilakukan secara rutin komunikasi dan membina hubungan baik antar desa. Diharapkan dengan jalinan komunikasi dan hubungan yang baik, maka akan ada itikad baik masing‑masing desa untuk dapat saling menjaga batas desa agar tidak terjadi sengketa.
Kegiatan membina komunikasi dan hubungan antar desa adalah dilakukan jajaran Kepala Urusan Keamanan dengan melibatkan Babinsa dan Babin kamtibmas serta masyarakat diwilayah perbatasan antar desa.

D.   PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Desa Selodakon pada hakikatnya merupakan wilayah yang aman dari bencana. Akan tetapi hal yang kami waspadai adalah terjadinya bencana ringan yakni banjir pada musim hujan.
              Adapun yang kami lakukan agar banjir dapat kami hindari antara lain:
1.  Penanaman kesadaran masyarakat akan pentingnya memelihara saluran sanitasi dalam hal ini sistem pangairan agar dapat menampung dan mengarahkan air dengan baik dimusim hujan;
2.  Membangun saluran air antar dusun maupun saluran irigasi pertanian;
3.  Sebagai langkah jika masih terjadi bencana, kami mengangarkan dana tanggap darurat untuk membantu warga.
Sebagai satuan kerja penaggulangan jika terjadi bencana alam maka koordinator secara langsung diambil alih Kepala Desa dengan dibantu oleh seluruh perangkat desa.

E.   PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Dalam suatu masyarakat yang berasal dari latar belakang yang kompleks, maka bias‑bias juga mewarnai kehidupan dalam masyarakat itu sendiri. Perilaku menyimpang yang dapat menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang biasa terjadi adalah pencurian terhadap harta benda penduduk, baik perabotan rumah, perhiasan maupun ternak.
Untuk menanggulangi kejadian tersebut, dengan koordinator Kepala Urusan Keamanan dilakukan beberapa kegiatan seperti:
1.    Pemberdayaan Poskamling;
2.    Patroli Rutin.
Pelaksanaan kegiatan tersebut di atas dengan dana bersumber dari APBDesa dan Swadaya Mayarakat Sendiri.


BAB VI
PENUTUP

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas tersusunya Laporan  Penyelenggara Pemerintahan Desa   (LPPD) Desa Selodakon Tahun 2015 Besar harapan kami Laporan Penyelenggara Pemerintahan Desa   (LPPD)  Desa Selodakon Tahun 2015 yang merupakan gambaran penanganan, pengelolaan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun, benar‑benar dapat bermanfaat bagi semua pihak khususnya dalam rangka pembinaan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan desa dimasa akan datang.
Tidak lupa kepada seluruh komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa Selodakon, kami ucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja kerasnya dalam mangemban kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat Desa Selodakon demi kelangsungan yang lebih baik.
Demikian Laporan Penyelenggara Pemerintahan Desa   (LPPD) Kepala Desa Selodakon Tahun 2014 ini disampaikan untuk menjadikan maklum.


                                                                            Selodakon, 31 Desember 2015
                                                                               KEPALA DESA ,




                                                                                      TOMO  HARYANTO














BAB VI
PENUTUP

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas tersusunya Laporan  Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Kepala Desa Selodakon Tahun 2015. Besar harapan kami Laporan  Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Kepala Desa Selodakon Tahun 2015 yang merupakan gambaran penanganan, pengelolaan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun, benar‑benar dapat bermanfaat bagi semua pihak khususnya dalam rangka pembinaan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan desa dimasa akan datang.
Tidak lupa kepada seluruh komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa Selodakon, kami ucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja kerasnya dalam mangemban kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat Desa Selodakon demi kelangsungan yang lebih baik.
Demikian Laporan  Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Kepala Desa Selodakon Tahun 2014 ini disampaikan untuk menjadikan maklum.


                                                                            Selodakon, 31 Desember 2015
                                                                                 KEPALA DESA,



                                                                                      TOMO  HARYANTO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar