Selasa, 26 Juli 2016

KARTU INDONESIA SEHAT ( KIS)

Kartu Indonesia Sehat ( KIS)
KIS adalah kartu yang memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Penggunanya sendiri dapat menggunakan fungsi kartu ini di setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama daan tingkat lanjut.
Kartu ini sendiri merupakan program yang bertujuan untik melakukan perluasan dari program kesehatan yang sebelumnya yaitu BPJS kesehatan.
Manfa’at tujuan fungsi adanya Kartu Indonesia Sehat antara lain adalah memberikan tambahan manfaat, layanan preventif, promotif dan deyeksi dini yang akan dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi.

Kamis, 16 Juni 2016

PELAYANAN PERSURATAN DESA

Pelayanan Persuratan Desa

Cara MengurusAkte Kelahiran
Persyaratan membuat Akte Kelahiran :
Surat pengantar RT /RW
Kartu Keluarga ( KK )
Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suami dan istri
Akte Nikah
Kena Lahir dari desa
Biaya Administrasi desa Rp. 5.000,-

Cara Mengurus KartuKeluarga ( KK )
Persyaratan membuat KK ( Kartu Keluarga ) :
Surat pengantar RT / RW
Photo copy AkteNikah 1 ( satu ) lembar
Photo copy Aktekelahiran / Kenalahir 1 ( satu ) lembar
Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
Blangko FF.01 dari Dispenduk
Biaya administrasi di desa Rp 5.000,-

Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Persyaratan mengurus KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) :
Surat pengantar RT / RW
Pengantar dari Desa ( KP 1 )
Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 ( dua ) lembar
Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap background berwarna biru )
Biaya administrasi di desa Rp. 5.000,-

Cara Mengurus Akta Nikah
Persyaratan membuat Akta Nikah :
Surat Pengantar RT / RW
Photo copy KTP
Photo copy Kartu Keluarga
Photo copy Ijazah dan AkteKelahiran
Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
Langsung ke Kaur Kesra / Staf Kaur Desa didusun masing-masing /Pak Mudin

Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
Persyaratan membuat Surat Pindah :
Surat pengantar RT / RW
Kartu Keluarga ( KK )
Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
AkteNikah
Pas photo 20 ( dua puluh ) lembar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian( SKCK )

Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu ) lembar
Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
Biaya Administrasi desa Rp 5.000,-

Jumat, 10 Juni 2016

KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)

KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)
 Menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA
                 Kartu indonesia pintar (KIP) di berikan sebagai penanda dan di gunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-12 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat program Indonesia Pintar bila terdaftar di sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus .
Ø  Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
                - Anak usia(6-12 tahun) dari keluarga tidak mampu .
                - Anak usia(6-12 tahun) dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
                - Anak usia(6-12 tahun) dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
                - Anak usia(6-12 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
                - Anak usia(6-12 tahun) yang terancam putus sekolah karna kesulitan ekonomi /korban
                  musibah berkepanjangan /bencana alam .