KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)
Menjamin dan memastikan seluruh anak usia
sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai
pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA
Kartu indonesia pintar (KIP) di berikan sebagai
penanda dan di gunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah
(6-12 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat program
Indonesia Pintar bila terdaftar di sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren,
Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus .
Ø Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak usia(6-12 tahun) dari
keluarga tidak mampu .
- Anak usia(6-12 tahun) dari
keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak usia(6-12 tahun) dari
keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Anak usia(6-12 tahun) yang
tinggal di Panti Asuhan/Sosial
- Anak usia(6-12 tahun) yang
terancam putus sekolah karna kesulitan ekonomi /korban
musibah
berkepanjangan /bencana alam .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar