Jumat, 10 Juni 2016

KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)

KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)
 Menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA
                 Kartu indonesia pintar (KIP) di berikan sebagai penanda dan di gunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-12 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat program Indonesia Pintar bila terdaftar di sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus .
Ø  Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
                - Anak usia(6-12 tahun) dari keluarga tidak mampu .
                - Anak usia(6-12 tahun) dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
                - Anak usia(6-12 tahun) dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
                - Anak usia(6-12 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
                - Anak usia(6-12 tahun) yang terancam putus sekolah karna kesulitan ekonomi /korban
                  musibah berkepanjangan /bencana alam .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar