Kamis, 16 Juni 2016

PELAYANAN PERSURATAN DESA

Pelayanan Persuratan Desa

Cara MengurusAkte Kelahiran
Persyaratan membuat Akte Kelahiran :
Surat pengantar RT /RW
Kartu Keluarga ( KK )
Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suami dan istri
Akte Nikah
Kena Lahir dari desa
Biaya Administrasi desa Rp. 5.000,-

Cara Mengurus KartuKeluarga ( KK )
Persyaratan membuat KK ( Kartu Keluarga ) :
Surat pengantar RT / RW
Photo copy AkteNikah 1 ( satu ) lembar
Photo copy Aktekelahiran / Kenalahir 1 ( satu ) lembar
Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
Blangko FF.01 dari Dispenduk
Biaya administrasi di desa Rp 5.000,-

Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Persyaratan mengurus KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) :
Surat pengantar RT / RW
Pengantar dari Desa ( KP 1 )
Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 ( dua ) lembar
Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap background berwarna biru )
Biaya administrasi di desa Rp. 5.000,-

Cara Mengurus Akta Nikah
Persyaratan membuat Akta Nikah :
Surat Pengantar RT / RW
Photo copy KTP
Photo copy Kartu Keluarga
Photo copy Ijazah dan AkteKelahiran
Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
Langsung ke Kaur Kesra / Staf Kaur Desa didusun masing-masing /Pak Mudin

Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
Persyaratan membuat Surat Pindah :
Surat pengantar RT / RW
Kartu Keluarga ( KK )
Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
AkteNikah
Pas photo 20 ( dua puluh ) lembar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian( SKCK )

Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu ) lembar
Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
Biaya Administrasi desa Rp 5.000,-

Jumat, 10 Juni 2016

KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)

KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)
 Menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA
                 Kartu indonesia pintar (KIP) di berikan sebagai penanda dan di gunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-12 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat program Indonesia Pintar bila terdaftar di sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus .
Ø  Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
                - Anak usia(6-12 tahun) dari keluarga tidak mampu .
                - Anak usia(6-12 tahun) dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
                - Anak usia(6-12 tahun) dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
                - Anak usia(6-12 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
                - Anak usia(6-12 tahun) yang terancam putus sekolah karna kesulitan ekonomi /korban
                  musibah berkepanjangan /bencana alam .