PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
KECAMATAN TANGGUL
DESA SELODAKON
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
Cara Mengurus Akte Kelahiran
Persyaratan membuat Akte Kelahiran;- Surat pengantar RT /RW
- Foto copy Kartu Keluarga ( KK ) dilegalisir Dispenduk Capil 2 lbr
- Foto copy KartuTanda Penduduk( KTP ) suami dan istri dilegalisir Dispenduk Capil 2 lbr
- Foto copy Akta Nikah dilegalisir KUA Kecamatan setempat 2 lbr
- Surat Kenal Lahir dari desa
- Foto copy 2 orang saksi 2 lbr dilegalsir Dispenduk Capil 2 lbr
- Biaya Administrasi desa Rp.10.000,-
Cara Mengurus Kartu Keluarga ( KK )
Persyaratan membuat KK ( Kartu Keluarga );
- Photo copy Akta Nikah 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Akte kelahiran / Kenal lahir 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 1 ( satu ) lembar
- Blangko FF.01 dari Dispenduk
- Biayaadministrasi di desa Rp 10.000,-
Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk( KTP )
Persyaratan mengurus KTP (
KartuTandaPenduduk );
- Pengantar dari Desa ( KP 1 )
- Photo copy Kartu Keluarga( KK ) 2 lbr
- Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap background berwarna biru )
- Biaya administrasi di desa Rp 10.000,-
Cara Mengurus Surat Nikah
Persyaratan membuat Surat Nikah;
- Surat Pengantar RT / RW
- Photo copy KTP 2 lbr
- Photo copy Kartu Keluarga 2 lbr
- Photo copy Ijazah dan atau AkteKelahiran
- Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 lbr
- Daftar ke KUA Kecematan setempat
Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
Persyaratan membuat Surat Pindah;
- Surat pengantar RT / RW
- Kartu Keluarga( KK )
- Kartu Tanda Penduduk( KTP )
- Foto copy Akte Nikah 2 lbr
- Pas photo warna 20 lbr
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
- Surat Keterangan Pindah dari Desa
- Biaya administrasi di desa Rp 10.000,-
- Kemudian minta surat pengantar ke Kecamatan
- Setelah lengkap diajukan ke Dispenduk Capil
Cara
Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian
( SKCK );
- Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 3 ( satu ) lembar
- Pengantar dari desa lalu di photo copy 3 ( satu ) lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 lbr
- Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 3 lbr
- Pas photo 4 x 6 berwarna 7 lbr
- Biaya Administrasi desa Rp 10.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar