Senin, 15 September 2014

Pelayanan Persuratan Desa


                                              PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
                                                      KECAMATAN  TANGGUL
                                                           DESA  SELODAKON


                                       STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

Cara Mengurus Akte Kelahiran
Persyaratan membuat Akte Kelahiran;
  • Surat pengantar RT /RW
  • Foto copy Kartu Keluarga ( KK ) dilegalisir Dispenduk Capil 2 lbr
  • Foto copy KartuTanda Penduduk( KTP ) suami dan istri dilegalisir Dispenduk Capil 2 lbr
  • Foto copy Akta Nikah dilegalisir KUA Kecamatan setempat 2 lbr
  • Surat Kenal Lahir dari desa
  • Foto copy 2 orang saksi 2 lbr dilegalsir Dispenduk Capil 2 lbr
  • Biaya Administrasi desa Rp.10.000,-

Cara Mengurus Kartu Keluarga ( KK )
Persyaratan membuat KK ( Kartu Keluarga );
  • Photo copy Akta Nikah 1 ( satu ) lembar
  • Photo copy Akte kelahiran / Kenal lahir 1 ( satu ) lembar
  • Photo copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 1 ( satu ) lembar
  • Blangko FF.01 dari Dispenduk
  • Biayaadministrasi di desa Rp 10.000,-

Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk( KTP )
Persyaratan mengurus KTP ( KartuTandaPenduduk );
  • Pengantar dari Desa ( KP 1 )
  • Photo copy Kartu Keluarga( KK ) 2 lbr
  • Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap background berwarna biru )
  • Biaya administrasi di desa Rp 10.000,-

Cara Mengurus Surat Nikah
Persyaratan membuat Surat Nikah;
  • Surat Pengantar RT / RW
  • Photo copy KTP 2 lbr
  • Photo copy Kartu Keluarga 2 lbr
  • Photo copy Ijazah dan atau AkteKelahiran
  • Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 lbr
  • Daftar ke KUA Kecematan setempat

Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
Persyaratan membuat Surat Pindah;
  • Surat pengantar RT / RW
  • Kartu Keluarga( KK )
  • Kartu Tanda Penduduk( KTP )
  • Foto copy Akte Nikah 2 lbr
  • Pas photo warna 20  lbr
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
  • Surat Keterangan Pindah dari Desa 
  • Biaya administrasi di desa Rp 10.000,-
  • Kemudian minta surat pengantar ke Kecamatan
  • Setelah lengkap diajukan ke Dispenduk Capil

Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK );
  • Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 3 ( satu ) lembar
  • Pengantar dari desa lalu di photo copy 3 ( satu ) lembar
  • Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 lbr
  • Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 3 lbr
  • Pas photo 4 x 6 berwarna 7 lbr
  • Biaya Administrasi desa Rp 10.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar